BPPKAD
BPPKAD
Berita, HL  

Usut Dugaan Korupsi Honor Narasumber DPRD Blora, Uang Rp 4,3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kas Daerah

PC PMII Blora beraudiensi dengan kejaksaan negeri Blora, pada Rabu (26/6/2024)
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, menerima audiensi dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terkait perkembangan penyelidikan kasus penyelewengan anggaran honor narasumber dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Blora tahun 2021.

Dalam audiensi tertutup yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, kejaksaan menjelaskan tentang perkembangan penyelidikan kasus yang sempat menyita perhatian publik itu kepada para mahasiswa.

Usai audiensi, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan para mahasiswa itu sempat kebingungan dengan informasi di media mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret semua wakil rakyat tersebut.

“Teman-teman dari PMII selama ini kan informasinya simpang siur dari media yang mengembalikan berapa, itu tadi yang ditanyakan,” ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (26/6/2024).

Jatmiko menjelaskan pihaknya sudah memberitahu tentang perkembangan kasus tersebut, mulai jumlah dewan yang belum mengembalikan, nominal yang telah dikembalikan, hingga progres selanjutnya.

“Total pengembaliannya Rp 4,3 Miliar lebih, itu sudah masuk ke kas daerah, yang belum saya sampaikan empat orang,” terang dia.

Untuk empat orang dewan yang belum mengembalikan, pihaknya tidak bersedia untuk menyebutkan nama dan asal partai politiknya.

“Teman – teman sudah tahu inisialnya,” ujar dia.

Selain itu, Jatmiko menerangkan untuk progres perkembangan kasus tersebut, pihaknya telah melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Ini jelas, semuanya sudah ditangani. Sudah dilaporkan seluruhnya ke Kejaksaan Tinggi, sudah ada hasilnya, kita tunggu saja nanti kita tunggu prosesnya. Kita melibatkan banyak pihak,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang PMII Blora, Miftah Khoirun Najib mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan penanganan kasus dana honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021 agar segera diusut tuntas.

Baca Juga :  Berubah Status PPKM Level 3, Pariwisata Kendal Dapat Angin Segar

Dalam audiensi tersebut, pihaknya juga telah dijelaskan tentang jumlah nominal uang honor narsum yang telah dan yang belum dikembalikan ke kas daerah.

“Adapun nominal dana yang sudah dikembalikan oleh 41 anggota dewan berjumlah Rp 4,36 Miliar, dan jumlah yang belum dikembalikan oleh 4 anggota dewan lainnya sejumlah Rp 1,3 Miliar,” kata dia usai audiensi.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran honor narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 hingga saat ini masih terus diusut.

Sejauh ini, masih terdapat empat orang dari total 45 dewan yang belum mengembalikan uang honor narasumber tersebut.

Penyelidikan tersebut dilakukan karena diduga ada ketidakwajaran dan ketidakpantasan jumlah uang yang diterima oleh anggota dewan dalam menjadi narasumber pada tahun 2021 lalu.

Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honorarium narasumber DPRD pada tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar. 

Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honorarium plus beserta besarannya selama setahun.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan