BLORA, (beritaku.net) – Dua tersangka kasus dugaan pungli pasar Cepu, yakni Warso dan M Sofaat ditahan oleh Kejari Blora.
Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap dua perkara tersebut.
“Hari ini melakukan tahap dua perkara pungutan liar pasar Cepu Blora terhadap tiga tersangka tapi yang baru datang baru dua yaitu inisial W dan MS,” ucap Adung saat ditemui awak media di Rutan Blora, Selasa (5/10/2021).
Sebelum dibawa ke rutan, kedua tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri Blora.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian digiring menuju ke rutan.
Salah seorang tersangka, M Sofaat sempat mengucapkan takbir sebanyak tiga kali saat berada di mobil yang membawanya ke rutan.
“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar,” teriak M Sofaat.
Sementara itu, salah seorang tersangka lainnya yakni Sarmidi belum tampak hadir memenuhi panggilan kejaksaan.
Sehingga pihak kejaksaan berencana melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tersebut tidak dalam kondisi sakit.
“Nanti kita datangi ke rumahnya, tadi memang pengacaranya sudah datang terus memberikan keterangan bahwa beliau sakit, jadi kita akan memastikan utnuk membawa dokter sendiri,” terang Adung.
Nantinya, para tersangka tersebut akan ditahan di rutan Blora selama 20 hari ke depan.