BERITAKU.NET – Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai diterapkan di lingkungan pemerintahan.
Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hak, kewajiban dan tugas ASN.
Penghapusan tenaga honorer merupakan implementasi yang harus dilakukan setiap pemerintah daerah imbas dari penerapan undang-undang tersebut.
Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora sebagai bagian dari pemerintahan kabupaten Blora juga mulai menerapkan undang-undang tersebut di lingkungan kerjanya.
Kepala Dinkesda Blora, Edi Widayat mengaku sampai saat ini terdapat tenaga honorer yang jumlahnya puluhan orang.
Meskipun demikian, mereka yang masih tenaga honorer sudah mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Saat ini di Dinkes masih ada honorer, tapi sudah masuk formasi PPPK,” ucap Edi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/3/2025).
Bahkan, mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK, hanya menunggu waktu untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah.
“Sudah lolos tes administrasi semua, tinggal pengangkatan,” terang dia. (adv. Dinkominfo)