BLORA (beritaku.net) – Begitu menerima laporan dari warga terkait adanya penarikan ‘iuran’ kepada para penerima bantuan Langsung Tunai DD (BLT-DD) di Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, langsung turun lapangan, Senin (26/9/2022).
Dengan tegas, Bupati memerintahkan untuk mengembalikan iuran yang ditarik tersebut. Tak hanya itu kepada pihak yang terlibat akan segera dipanggil pihak kepolisian setempat untuk dimintai keterangan.
“Begitu menerima laporan kejadian di Keser, saya dan rombongan langsung k lokasi untuk menindaklanjuti,’’ tandas Bupati yang didampingi Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, Wakapolres Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang SH SIK MH, perwakilan Kodim 0721 Blora,
Kepada warga penerima BLT, Bupati Arief tandaskan, dengan alasan apapun iuran itu tidak dibenarkan.
Karena bantuan tersebut adalah hak warga penerima.
‘’ ini adalah hak panjenengan. Ketika ada yang ‘minta’ iuran, arisan atau apapun, itu tidak dibenarkan! Untuk itu, saat ini juga (Senin siang) kita minta bisa dikembalikan ke panjenengan semua,” tandas Bupati saat melakukan sidak dan meninjau proses pengembalian uang hasil iuran yang kepada warga penerima BLT di Desa Keser,di Balai Desa setempat, Senin (26/9/2022).
Bupati Arief mengungkapkan bahwa dari Polres, Saber Pungli akan tetap meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Nantinya saber pungli dengan inspektorat, dan kejaksaan, akan terus berkoordinasi.
“Jadi intinya Pak Kapolres akan tetap panggil untuk mintai keterangan, apakah ada unsur dan sebagainya. Nanti lebih lanjut tim akan bekerja, dan kita minta tim saber pungli untuk proaktif menerima masukan dari masyarakat dan menindaklanjuti kalau ada laporan laporan,”ungkap Bupati.
Dikatakan, kalau niatnya untuk tempat ibadah (mushola) mestinya tidak hanya masyarakat penerima bantuan BLT DD saja yang dimintai. Melainkan seluruh masyarakat dimintai iuran dengan catatan yakni seikhlasnya dan tidak ditentukan nominalnya sekian-sekian.
“Saya kesini, untuk menjadi perhatian bagi Kepala Desa dan seluruh perangkat kalau hal seperti ini jangan dilakukan karena tidak diperbolehkan secara aturan,” Jelasnya