BLORA, (beritaku.net) – Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH-CHT) terus digencarkan melalui media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora.
Melansir blorakab.go.id, Lurah Kauman, Marthin Uki Andhana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Dinkominfo dan Dirjen Bea Cukai atas terselengaranya kegiatan tersebut.
“Atas nama pemerintahan kelurahan Kauman, kami mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi. Pesan yang disampaikan diharapkan bisa memberi infomasi kepada masyarakat luas terkait pencegahan peredaran rokok ilegal atau tidak bercukai asli,” ucap Uki di Balai Kelurahan Kauman, Blora, Jumat (10/12/2021).
Meski dilaksanakan secara during dan luring terbatas, namun tidak menyurutkan pecinta seni tradisi melalui chanel youtube yang menyiarkan secara live acara itu.
Dirinya menilai kesenian barongan adalah salah satu media tradisional yang sangat efektif untuk digunakan sosialisasi, karena sangat disenangi oleh masyarakat.
“Apalagi tadi ada parikannya yang memikat publik dan mudah diingat. Manuk blekok nebo ning tegal, yen tuku rokok ojo sing ilegal (Burung blekok hinggap di ladang, kalau beli rokok jangan yang ilegal,red). Itu sangat kami apresiasi,” ucapnya.
Dari berbagai sumber disebutkan parikan dapat dianggap sebagai puisi rakyat karena hidup dan berkembang di tengah-tengah rakyat khususnya di lingkungan masyarakat Jawa serta menjadi bagian kehidupan sehari-hari dengan muatan nasihat, sindiran, senda gurau, dan sebagainya.
Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, menyampaikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau 2021 (DBH CHT) digelar secara maraton di sejumlah daerah di Kabupaten Blora.
Sosialisasi digelar secara daring dan luring terbatas menggunakan media seni tradisional barongan dan seni musik dengan menggadeng komunitas seni setempat.
Bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (Kantor Bea dan Cukai Kudus) di dalam pertunjukan disampaikan oleh para seniman terkait penggunaan produk tembakau tanpa pita cukai resmi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Bambang menyebut, ternyata di sekitar kita disinyalir masih terdapat saudara kita yang belum taat aturan pemerintah karena terbukti masih marak beredar rokok ilegal.
“Yaitu rokok tanpa cukai, baik di desa dan kota,” ucapnya.
Ia mengatakan, perlu diketahui bahwa memproduksi rokok tanpa cukai untuk dijual itu melanggar hukum, merugikan negara.
“Merugikan kita semua. Sebab cukai produk tembakau itu salah satu sumber pendapatan negara,” terangnya.
Menurut Bambang, kalau negara tidak punya pendapatan, tentunya tidak dapat membangun negara, yang akhirnya negara tidak bisa mensejahterakan rakyatnya.
“Untuk itu, mari kita gempur rokok ilegal. Dengan tidak mengkonsumsi, mengedarkan, apalagi memproduksi rokok ilegal,” ajaknya.
Sosialisasi dilakukan secara maraton, tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi digelar pula di desa-desa. Tujuannya tak lain agar masyakarat desa memahami ketentuan yang terkait dengan cukai tembakau.
Menurutnya, sebanyak 26 desa atau lokasi menjadi tempat penyelenggaraan ketentuan bidang cukai tembakau 2021 melalui kesenian.
Sosialisasi tersebut melibatkan para pelaku kesenian khas seperti wayang kulit, barongan dan musik dengan bahan sosialisasi yang sudah disiapkan Dinkominfo Blora.
‘’Dalam satu lokasi terkadang ada yang kolaborasi dua kesenian seperti barongan dan musik. Ada juga yang barongan sendiri dan musik sendiri,’’ kata Bambang.
Ia menambahkan, Dinkominfo Blora menurunkan tim untuk melakukan monitoring pelaksanaan sosialisasi ketentuan bidang cukai tembakau 2021 di desa-desa tersebut.
Dalam sosialisasi itu, antara lain disampaikan jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Adapun jenis hasil tembakau di antaranya sigaret kretek, sigaret putih dan kelebak menyan, cerutu, rokok daun, tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Disampaikan pula bahwa selain harus memiliki izin usaha, hasil tembakau hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual dengan syarat dikemas untuk penjualan eceran dalam satu kemasan utuh.
Selain itu, dilekati pita cukai. Bagi pelanggar ketentuan bidang cukai akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.
Masyarakat juga diharapkan melapor ke petugas jika mendapati rokok ilegal. Antara lain rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya dan rokok dengan pita cukai bukan haknya.
Dengan demikian, sejumlah cara dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora untuk menyosialisasikan ketentuan bidang cukai tembakau 2021.
Selain pertemuan tatap muka terbatas dengan para pihak terkait bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kudus, ada juga sosialisasi melalui kesenian daerah seperti pagelaran wayang kulit, barongan dan musik.
Namun, karena masih masa pandemi Covid-19, sosialisasi melalui kesenian itu dilakukan tatap muka terbatas dan secara virtual yang disiarkan langsung melalui chanel media sosial (Medsos).
‘’Kalaupun ada warga yang datang langsung menyaksikan sosialisasi melalui kesenian itu, jumlahnya terbatas dan wajib menaati protokol kesehatan (Prokes),’’ ujarnya.