BPPKAD
BPPKAD
Berita, HL  

Sejumlah Penambang Menganggur Imbas Sumur Minyak di Blora Digaris Polisi

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Sejumlah penambang sumur minyak tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menganggur usai titik sumur LDK 27 yang akan diproduksi tersebut digaris polisi.

Kuasa hukum Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL), Pasuyanto mengatakan mereka menganggur usai ditangkap pihak kepolisian pada 28 Maret 2023 lalu.

“Ya menganggur,” ucap Pasuyanto saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, banyak dampak yang dirasakan oleh para penambang akibat adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.

“Bagaimanapun dampak dari ini adalah rakyat penambang yang dirugikan, banyak yang protes, tidak bisa bekerja, makannya apa, secara psikologi dan ekonomi keluarganya juga susah,” terang dia.

Sementara itu, anggota PPMSTL, Supriyantono mengatakan biaya pra produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi minyak di titik sumur LDK 27 telah menghabiskan uang miliaran rupiah.

“Kalau dibilang besar ya besar, karena untuk pengerjaan ini dari anggota patungan, ada yang jual sapi, jual tanah, modal modal sendiri. Ratusan juta bahkan sampai satu miliar lebih, karena ada penggantian pipa dan sebagainya,” terang dia.

Menurutnya, sumur LDK 27 yang digaris polisi terakhir beroperasi sekitar tahun 2014.

Sehingga saat akan diproduksi lagi pada tahun ini, tidak bisa dilakukan karena adanya tindakan dari pihak kepolisian.

“Mudah-mudahan beroperasi lagi, tapi dengan kejadian ini ya vakum dulu. Ini sebenarnya sudah selesai (pembersihan), hanya tinggal ditimba dan diproduksi,” kata dia.

Baca Juga :  Selain Pos Pelayanan Alun-alun, Ini 4 Pos Pengamanan yang Didirikan Polres Blora Selama OKC 2023

Sekedar diketahui, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Illegal Drilling sebagaimana Pasal 52 UU Migas No 22 Tahun 2001 di Desa Ledok Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada tanggal 28 sampai 30 Maret 2023.

Dalam penyelidikan tersebut disebutkan kegiatan pengelolaan sumur tua di Desa Ledok sejak tahun 1998, dan kerjasama dengan PT. BPE sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.

Selanjutnya pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang, terdiri dari pihak BPE, Pertamina, ESDM, BPH migas, paguyuban PPMSTL, pihak pengebor dan supir tangki.

Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit truk tangki, serta menduga ada ilegal drilling pada titik koordinat LDK 27 dan sudah digaris polisi, serta mengamankan 5 orang penambang.

Namun setelah itu, pihak kepolisian telah melepaskan 3 orang sopir dan 3 truk tangki, serta memulangkan 5 orang penambang.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan