BLORA, (beritaku.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan khusus pada periode November 2022 sampai Juni 2023.
Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Semua perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata dia di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Kamis (20/7/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dalam rangka memperingati hari Bhakti Adyaksa.
“Total kurang lebih ada 36 perkara,” terang dia.
36 perkara yang dimusnahkan rinciannya antara lain, perlindungan anak 2 perkara, kesehatan dan psikotropika 10 perkara, kehutanan 3 perkara, perjudian 7 perkara, cukai 1 perkara, tindak pidana lainnya 10 perkara, dan peraturan daerah 3 perkara.
“Yang dimusnahkan kebanyakan dari perkara narkotika, kesehatan yaitu rokok ilegal, dan dari cukai,” ucap dia.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 142.840 batang rokok, 1.128 butir obat-obatan, 9 paket narkotika, 127 botol minuman beralkohol dan barang bukti lainnya.
Dalam memperingati hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Blora berharap wilayah tugasnya dapat bisa kondusif selama tahun politik.
“Harapan ke depan mungkin karena menyambung tahun politik 2024 mudah-mudahan di Kabupaten Blora ini bisa kondusif, bisa lebih baik,” jelas dia.