BPPKAD
BPPKAD

Rugikan Warga Miliaran Rupiah, Polisi Dalami Penipuan Arisan Online

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Satreskrim Polres Blora masih mendalami kasus dugaan penipuan arisan online yang dikelola berinisial N atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 43 miliar setelah sejumlah warga merasa tertipu arisan online tersebut.

Bahkan sejumlah warga yang menjadi korban telah mendatangi Polres Blora beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Setiyanto mengaku, Polisi sedang melakukan pencarian pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Kami sedang melakukan pencarian pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, Ini sesuai klarifikasi secara lisan, Jadi kita belum melakukan Berita acara pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP itu belum,” kata AKP Setiyanto kepada media ini, Jum’at (20/08/2021).

AKP Setiyanto juga mengatakan, kasus arisan online yang merugikan hingga miliaran rupiah mulai berjalan sejak tahun 2019.

“Kegiatan ini, mulai beraktivitas sekitar tahun 2019, dan pada saat itu ya berjalan normal, dan mendekati sekitar bulan-bulan ini mengalami kemacetan, kemudian dari beberapa korban ini otomatis berusaha menemui yang bersangkutan, namun ketika dihubungi sudah hilang kontak,”terang AKP Setiyanto.

Disinggung terkait rumah yang diambil di Jati kemarin, dirinya mengaku belum melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut sudah lama dijual. Ketika pembeli hendak menindahkan rumah tersebut, dengan waktu bersamaan muncul kasus ini. Jadi asumsi para korban yang merasa dirugikan dikira itu pada ngambil barang yang ada di rumah itu,” jelas AKP Setiyanto.

Baca Juga :  Cekcok Masalah Tanah, Warga Gombang Bacok Tetangga Sendiri

Karena, lanjut Kasatreskrim Polres Blora, dia juga mengaku sebagai korban karena juga merekrut atau pencari orang. AKP Setiyanto juga mengaku belum melakukan klarifikasi, karena yang bersangkutan sampai saat ini belum datang ke kantor.

Atas peristiwa tersebut, AKP Setiyanto menghimbau masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan tolong jangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat merugikan dirinya sendiri, atau melakukan tindakan yang anarkis, sehingga berdampak terhadap yang bersangkutan atau yang merasa dirugikan.

“Tolong hati-hati, jangan tergiur dengan arisan online seperti ini. Karena sudah banyak korban yang diakibatkan dengan adanya aksi tersebut. Harapan kasus ini bisa terungkap dengan tuntas, jadi tidak ada korban lain ini, terutama warga kita warga masyarakat Blora,”pungkasnya.(*)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan