BPPKAD
BPPKAD
Berita  

Reaktivasi Jalur Kereta Blora Rembang Harus Diusulkan oleh Pemerintah Daerah

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Reaktivasi jalur kereta api yang menghubungkan Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang harus diusulkan oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 4 Semarang, Wisnu Pramudyo saat melakukan kunjungan ke Bandara Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Selasa (24/8/2021).

Wisnu mengatakan apabila pengaktifan kembali jalur kereta api tersebut bermanfaat bagi perekonomian suatu daerah, maka pemerintah daerah dapat membuat usulan.

“Seandainya untuk bisa meningkatkan perekonomian, (jalur kereta api) antara Cepu Blora Rembang itu bisa diusulkan dari pemerintah daerah,” katanya.

“Kalau pemerintah daerah mengusulkan itu pasti ada kajiannya. ‘pak kajian untuk perekonomian biar lancar, angkutannya seperti apa dan lain-lain’ diusulkan ke kementerian. Nanti kalau disetujui, nanti itu bisa langsung dialokasikan untuk direaktivasi,” imbuhnya.

Selain membuat usulan, pemerintah daerah harus memprioritaskan bahwa reaktivasi jalur kereta api tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Jadi harus ada pemilihan skala prioritas. Kalau enggak didorong dari pemkab untuk reaktivasi, tujuannya untuk apa dan sebagainya, itu nanti bisa ketilep sama yang lain, tapi harus ada dorongan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wisnu mencontohkan salah satu reaktivasi jalur kereta api yang sudah mulai dibangun yakni Rancaekek-Tanjungsari.

Baca Juga :  Bangun Infrastruktur Jalan Desa, Tingkatkan Perekonomian Warga

“Nanti ada kajian (terkait jalur kereta api), apakah pakai existing (jalur kereta api yang sempat ada), atau pakai (jalur kereta api) yang baru. Jadi banyak contoh reaktivasi seperti di Jawa Barat itu ada reaktivasi antara Rancaekek-Tanjungsari, itu sudah mulai reaktivasi dan sebagainya,” terang Wisnu.

Wisnu juga menjelaskan reaktivasi jalur kereta merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Kalau itu kunci jawabannya bukan di pihak kami. Oleh karenanya itu menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, pemilik prasarana,” ucapnya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan