BPPKAD
BPPKAD

Pulang Kampung ke Blora, Kabareskrim Polri Singgung Kasus Perempuan Disabilitas Ganda yang Diperkosa Ayah Kandung

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Kasus perempuan dengan disabilitas ganda yang diperkosa hingga hamil dan melahirkan sebanyak dua kali oleh ayah kandungnya di Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik.

Sebab, selama hampir tiga tahun belakangan, kasus tersebut sulit diungkap dan pihak kepolisian tak bisa mencari tahu pelaku yang tega memperkosa perempuan dengan kondisi tersebut.

Bahkan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto turut menyoroti kasus yang dianggapnya memalukan tersebut karena peristiwa itu terjadi di kampung halamannya.

Sehingga, dirinya pun memberikan perintah kepada Polres Blora, agar segera mengusut tuntas peristiwa yang sempat membuatnya stres tersebut.

Hal itu disampaikannya saat dirinya pulang kampung ke Kabupaten Blora, dengan memberikan sambutan pada acara Ramah Tamah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Jumat (20/1/2023) malam.

“Saya terima kasih kepada Pak Kapolres dan Pak Bupati yang kemarin saya agak stres kalau enggak terungkap kan malu sekali, ada Kabareskrimnya dari Blora, kasus difabel yang dihamili, sudah dua kali hamil, sudah dua kali melahirkan, tapi enggak ketahuan siapa bapaknya, ini kan sudah keterlaluan,” ucap dia.

Agus mengungkapkan, pelaku pemerkosaan yang notabene adalah ayah kandung korban itu akhirnya mengakui perbuatannya karena takut untuk dites DNA (Deoxyribonucleic acid).

“Kalau enggak mau (mengaku), kita tes DNA ‘bapak ke Jakarta, akhirnya karena kalau dites DNA takut mungkin ,sehingga mengakui siapa yang menjadi pelaku atas perbuatan tersebut,” terang dia.

Menurutnya, aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian boleh melakukan hal tersebut agar terduga pelaku tindak kejahatan segera mengakui perbuatannya.

“Kalau enggak di stressing begitu enggak akan terungkap terungkap, karena dia menunjuk semua orang katanya,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.

Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman yang juga memberikan sambutan terkait pulang kampungnya jenderal bintang tiga itu menyampaikan apresiasi kepada kabareskrim yang turut menyoroti kasus asusila di wilayahnya.

“Kemarin yang kasus anak difabel itu dalam sehari diperintah bapak Kabareskrim langsung ketemu tersangkanya, terima kasih untuk jajaran polres yang telah bekerjasama,” kata dia.

Pelaku Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, pemerkosa perempuan disabilitas ganda yang hamil hingga melahirkan dua kali di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dibekuk pihak kepolisian.

Ironisnya, pelaku yang tega melakukan perbuatan keji tersebut ternyata ayah kandung korban sendiri berinisial S, yang telah berusia 62 tahun.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Blora, Komisaris Polisi (Kompol) Christian Chrisye Lolowang mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya sendiri, di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan ibu korban.

“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) di ruang tamu,” ucap Chrisye berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Gelar Aksi Turun ke Jalan, PWI - KPU Blora Ajak Warga Gunakan Hak Suaranya di TPS

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Awal Mula Peristiwa

seorang perempuan dengan kondisi disabilitas ganda (tuna rungu, tuna wicara dan tuna grahita), menjadi korban pemerkosaan selama tiga tahun ke belakang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Perempuan asal Kecamatan Jepon, itu bahkan sudah dua kali melahirkan bayi yang dikandungnya tersebut.

Peristiwa pemerkosaan bermula dari adanya informasi yang didapatkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Blora sekitar bulan Oktober 2020.

Dalam informasi yang didapatkan tersebut, perempuan berinisial FS telah menjadi korban kekerasan seksual untuk pertama kalinya.

Setelah itu, Dinsos PPPA melakukan pendampingan dan mengantarkan korban dan keluarganya untuk membuat laporan ke kantor polisi.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinsos PPPA Blora untuk menangani kondisi kehamilan dari korban pemerkosaan tersebut.

Di antaranya berkoordinasi dengan Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual yang ada di Kabupaten Temanggung, serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) “Margo Laras” yang ada di Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya Dinsos PPPA Blora juga telah mengecek dan memastikan bahwa korban masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian pada Februari 2021, korban melahirkan anak perempuan di RSUD Kabupaten Blora.

Namun, karena mengalami kelainan pada organ jantungnya, tiga bulan kemudian bayi yang baru lahir itu meninggal dunia.

Pada Juni 2022, Dinsos PPPA Blora kembali mendapatkan informasi bahwa FS yang diketahui sebagai tuna wicara, tuna rungu, dan tuna grahita itu mengandung anak kedua.

Selanjutnya, Dinsos PPPA Blora mendatangi Polres dan berharap ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum terkait peristiwa yang kembali terjadi pada perempuan disabilitas ganda itu.

Sejumlah pihak pun telah diperiksa terkait dengan hal tersebut, antara lain keluarga korban, kepala desa, guru SLB hingga korban sendiri.

Kemudian pada 9 Januari 2023, korban akhirnya melahirkan anak keduanya yang berjenis kelamin perempuan.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan