BLORA, (beritaku.net) – PT. Agritama Prima Mandiri (APM) selaku mitra dari program Kredit Usaha Rakyat Bank Negara Indonesia (KUR BNI) buka suara terkait polemik penyaluran KUR terhadap beberapa petani yang merasa tiba-tiba punya sejumlah tanggungan di Bank BNI Cepu, Blora.
“PT. APM merupakan perusahaan yang menyelenggarakan program kemitraan budidaya tanaman jagung, untuk menyelenggarakan program tersebut di wilayah Kabupaten Blora disertai dengan sejumlah prosedur,’’ ujar Manajer PT. Agritama Prima Mandiri, Pujiyanto berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Pujiyanto mengungkapkan hal itu untuk mengklarifikasi pemberitaan yang muncul di media cetak dan online beberapa hari terakhir ini di Blora yang menyebutkan ada pencatutan dan pemalsuan tanda tangan petani terkait Program KUR BNI tersebut.
Penyebutan ada pencatutan dan pemalsuan tanda tangan di Program Kemitraan KUR BNI dengan PT APM sama sekali tidak benar.
Karena untuk bisa mengikuti program tersebut telah melalui proses yang panjang dan seleksi ketat.
Dalam menjalankan Program Kemitraan dengan petani, PT. APM sendiri menggunakan SOP (Standart operating procedur) yang jelas dan transparan.
Sedang tahapan-pembentukan Kelompok Kemitraan dimulai dari :
- Menyampaikan informasi dan komunikasi soal kemitraan tersebut petani dan kelompok petani.
- Proses sosialisasi tentang kerjasama budidaya jagung.
- Apabila terjadi kesepakatan, calon kelompok kemitraan mengumpulkan data CPCL (Calon Petani Calon Lahan) yang dilampiri fotokopi KTP dan KK, serta pengajuan RDKK (bibit, pestisida dan pupuk) yang dikumpulkan ke Calon Ketua Kelompok.
- Pengajuan Pembiayan KUT (Kredit Usaha Tani) dilakukan secara berkelompok ke perbankan.
- Proses seleksi CPCL, dimana dari nama-nama petani yang lolos untuk mendapat pembiayaan atas kesepakatan kerjasama kemitraan tersebut ditawarkan untuk menjadi Kelompok Petani Khusus.
- Yang mengajukan pembiyaan dalam program kemitraan itu adalah kelompok.
Apabila petani yang lolos seleksi tersebut setuju, langkah selanjutnya dilakukan pemberkasan syarat-syarat administrasinya diantaranya meliputi :
- Surat Keterangan Usaha Tani dari kepala desa.
- Surat Keterangan anggota kelompok tani setempat.
- Surat Keterangan lahan garapan di LMDH/ KTH.
- Surat perjanjian kerjasama dan kelengkapan administrasi lainnya.
Apabila kelengkapan persyaratan terpenuhi selanjutnya akan dilakukan proses akad kredit KUT petani yang nominal pembiayaannya didasarkan istimasi biaya budidaya.
“Jadi disini tidak ada pengajuan peminjaman yang mencantumkan jumlah uang namun yang dicantumkan pembiayaan budidaya sesuai kebutuhan luasan lahan yang diajukan oleh kelompok tani,” terang dia.
Sementara penyaluran pembiayaan dari pihak perbankan melalui PT. APM selaku off tacker diwujudkan dalam bentuk saprotan (sarana produksi pertanian) berupa bibit, pestisida dan pupuk non subsidi.
“Dengan pola kerjasama kemitraan ini, petani tidak secara langsung mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan tapi kepada PT APM. Jadi secara teknis pihak perbankan tidak bersinggungan langsung dengan petani, “ tambah dia.
Sedang menyinggung tentang antara Hak dan Kewajiban masing-masing pihak di program Kemitraan Petani tersebut telah diatur dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama- terlampir).
Ulah Oknum
Menjawab pertanyaan wartawan, mengapa tiba-tiba isu keresahan di kalangan petani peserta program kemitraan tersebut muncul, sementara program ini sendiri telah berjalan sekitar tiga tahun, Pujianto tidak menampik bila hal itu diduga tindakan oknum eks karyawan PT Agritama yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dikatakan Puji dimana ada oknum eks karyawan PT. Agritama yang berinisial KAS, telah menyebarkan isu dan telah membuat pengaduan ke APH dengan fakta dan data yang tidak benar.
“Padahal KAS sendiri pertengahan bulan September 2023 telah diberhentikan statusnya sebagai karyawan PT. APM karena terindikasi telah melakukan pelanggaran pidana dan oleh perusahaan juga telah dilaporkan ke APH di Blora,” jelas dia.