BLORA, beritaku.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan 8 orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Dari 8 orang tersebut, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan ARAS (15) (yang masih dibawah umur), keduanya adalah warga Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban.
Sementara itu korban adalah Lamidi, warga Desa Kemantren, kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, (08/01/2025).
Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian.
“Bahwa hari Selasa tanggal 7 januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara bising selanjutnya korban melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak dan ada sebagian yang menyalakan kembang api yang diarahkan ke atap rumah/genteng rumah korban serta ada yang melempari batu ke atap rumah / genteng rumah korban,” kata dia.
Pada saat situasi sudah reda korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah korban dan mendapati atap rumah atau genteng pecah sekitar 7 genteng akibat terkena lemparan batu.
Kemudian korban mendapati satu batu kecil di dalam rumah dan dua batu masih di atas atap rumah atau genteng rumah korban dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak Polres Blora.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi akhirnya petugas mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat buah batu dengan berbagai ukuran, satu sepeda motor, dan sejumlah pecahan genteng.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara,” tandas dia.