BPPKAD
BPPKAD

Polres Blora Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Polres Blora Polda Jawa Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa,SH,MH seusai mengikuti kegiatan Zoom Meeting Operasi Bersinar Bersama Kapolres Blora dan para pejabat utama di Aula Arya Guna, Selasa, (04/04/2023).

Kedua pria tersebut adalah FS, (30) warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan P, (32) warga kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Keduanya diamankan pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2023, di Jalan Raya A. Yani tepatnya di Traffic Light Pertigaan Kejaksaan Negeri Blora.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH membeberkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut adalah dalam momen Operasi Bersinar Candi Tahun 2023. Dimana Operasi bersinar dilaksanakan sebelum Operasi Ketupat Candi 2023.

“Operasi ini adalah kegiatan untuk menjelang bulan suci Ramadan. Dan digelar di seluruh wilayah Polda Jateng,” ucap Kasatresnarkoba, Selasa, (04/04/2023).

“Terkait kegiatan Ops bersinar Candi 2023 Polres Blora berhasil ungkap kasus satu tindak pidana sabu. Kami sampaikan kejadiannya hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023. Di jalan A. Yani tepatnya di pertigaan kejaksaan. Dari penangkapan kami amankan dua tersangka. Dari kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan 6 paket sabu. Dengan total berat kurang lebih 1,7 gram,” beber Kasatresnarkoba.

Selain mengamankan BB narkoba, petugas juga mengamankan BB lainnya berupa kendaraan dan Hand Phone yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkoba.

Baca Juga :  Alokasi Anggaran Polres Blora Capai 94 Miliar di Tahun 2022

“Kemudian ada beberapa BB yang kami amankan untuk sarana komunikasi maupun sarana untuk melakukan aksinya yaitu, satu HP kemudian satu kendaraan roda 4 dan satu kendaraan roda 2,” tambah Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar.

Untuk diketahui dalam periode bulan Januari hingga Maret 2023 ini Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan berhasil mengamankan 7 tersangka.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Serta mengajak para orang tua agar mengawasi anaknya sehingga tidak salah dalam pergaulan.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan