BERITAKU.NET – Polres Blora mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pemerintah.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Blora-Cepu, Kabupaten Blora, pada Sabtu (15/3/2025) malam.
Pelaku yang diamankan berinisial DS warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Ia diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang dimuat dalam mobil pikap.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Cahyoko menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan pada sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan kendaraan yang dimaksud, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 308 tabung LPG 3 kg bersubsidi di dalam bak kendaraan tersebut,” terang dia berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar dia.
Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli gas melon tersebut seharga 19 ribu rupiah, kemudian dijual dengan harga 23 ribu rupiah.
308 gas melon tersebut rata-rata habis dalam waktu seminggu. Sedangkan, dia telah menjalankan aksinya selama 9 bulan.
Sehingga selama menjalankan aksinya tersebut, pendapatan yang diperolehnya sekitar Rp Rp 44.352.000.
Akibat ulah pelaku, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 199.584.000.