BPPKAD
BPPKAD
Berita, HL  

Politikus PKB, Mustopa Resmi Jadi Ketua DPRD Blora

Ketua DPRD Blora, Mustopa
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Mustopa resmi dilantik sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2024-2029.

Hal tersebut dipastikan dengan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora Sementara Mustopa, S.Pd.I., didampingi oleh sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan DPRD setempat, pada Kamis (17/10/2024).

Hadir dalam rapat paripurna Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM, Forkopimda Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Blora, Bawaslu Blora, KPU Blora, Pengurus Partai Politik, serta keluarga.

Mengawali rapat paripurna, Mustopa menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa, berdasar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yaitu Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Memproses penetapan Pimpinan DPRD yang definitif.

“Terkait tugas-tugas tersebut, pada forum ini perlu kami sampaikan salah satu tugas pimpinan sementara yaitu memproses penetapan pimpinan definitif,” jelas dia seperti dikutip dari blorakab.go.id, Senin (21/10/2024).

Mustopa membeberkan, Pada tanggal 25 September 2024 yang lalu, telah disampaikan dalam rapat paripurna tentang penetapan empat orang Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Ketua DPRD Mustopa, S.PdI dari PKB, Wakil Ketua HM. Dasum, SE, MMA : dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Siswanto, S.Pd, MH dari Partai Golkar, Wakil Ketua Lanova Candra Tirtaka dari Partai Gerindra.

Berdasar ketentuan Pasal 72 ayat (4) Tata Tertib DPRD, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD tentang Nama Calon Pimpinan DPRD, dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk memperoleh peresmian pengangkatannya.

Dijelaskannya, memenuhi ketentuan tersebut, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD Nomor : 100.1.4/ 29/ 2024 tanggal 25 September 2024 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora.

Selanjutnya, mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk diresmikan pengangkatannya dengan surat Nomor : 170/4070 tanggal 30 September 2024 perihal Usul Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029.

Kemudian, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/212 Tahun 2024, tertanggal 13 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Berdasar ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa, sebelum memangku jabatannya Pimpinan DPRD mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.

“Oleh karena itu, hari ini Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ucap Mustopa.

Sebelum melaksanakan pengucapan sumpah/janji, sebagai Pimpinan Sementara pihaknya menyampaikan terima kasih kepada hadirin sekalian, terutama kepada anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada selama melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Sementara.

“Kami mohon maaf apabila dalam melaksanakan tugas tersebut, masih ada hal-hal yang kurang berkenan di hati saudara-saudara sekalian,” ujarnya.

Selanjutnya, Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berjalan tertib dan khidmad dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, S.H., M.H.

Mustopa mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu, Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua.

Kemudian, Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Mewakili DPRD dalam berhubungandengan lembaga/instansi lain. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya. Mewakili DPRD di Pengadilan.

Selanjutnya, Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa, Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial,” tuturnya.

Oleh karena itu jiwa dan semangat kebersamaan pimpinan, mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas kepemimpinan DPRD Kabupaten Blora. Suasana kedamaian dalam berdemokrasi, harus selalu diutamakan dan terpelihara dengan sebaikbaiknya.

“Perbedaan latar belakang partai politik pasti ada, namun kepentingan rakyat harus selalu diutamakan, sehingga fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Bocoran Caleg PDI-P yang Bakal Duduk di Kursi DPRD Blora

Penyerahan palu oleh Ketua DPRD Blora (2019-2024) HM. Dasum kepada Mustopa (2024-2029)  menjadi simbol alih kepemimpinan  DPRD Kabupaten Blora.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan