BPPKAD
BPPKAD
Bupati & Wabup

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kecelakaan Crane RS PKU Muhammadiyah Blora

Example 120x600

BERITAKU.NET – Pihak kepolisian menetapkan satu orang berinisial SG sebagai tersangka kasus kecelakaan crane pada proyek pengembangan pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Blora, Komisaris Polisi (Kompol) Slamet Riyanto mengatakan pihaknya menetapkan tersangka usai melakukan gelar perkara pada Rabu, 16 April 2025.

“Kami menetapkan seorang tersangka dengan inisial SG, dia adalah ketua panitia pelaksanaan pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora,” ucap dia saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).

“Saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan guna kelancaran penyidikan,” terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Ancaman pidananya adalah kita terapkan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau satu tahun penjara,” jelas dia.

Baca Juga :  Rekor Agustusan di Blora Yang Dicatat MURI Unik dan Bermakna Filosofis

Dalam ungkap kasus tersebut, tersangka juga dihadirkan dengan menggunakan seragam kaos berwarna oranye, menggunakan masker, serta kedua tangan diborgol.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa maut terjadi saat 13 pekerja proyek pengembangan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora terjun bebas dari ketinggian 12 meter akibat tali lift crane yang ditumpanginya terputus, pada Sabtu (8/2/2025).

Akibatnya, 3 pekerja tewas di lokasi kejadian dan dua pekerja meninggal saat mendapatkan perawatan medis. 

Sedangkan 8 korban selamat masih mendapatkan perawatan jalan.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan