BLORA, (beritaku.net) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora melakukan rekontruksi terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora MJ di markasnya di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (24/12/2021).
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan dengan belasan adegan ini untuk memperjelas peran para pihak terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
“Ada sekitar 15 adegan ini, bertujuan sinkronisasi keterangan tersangka dan saksi dan keterangan tersangka,” ucap Setiyanto saat ditemui awak media di lokasi rekontruksi.
Setiyanto menyebut tidak ada temuan baru dalam kasus ini. Hanya saja ada penolakan beberapa adegan dari tersangka maupun saksi.
“Untuk temuan baru tidak ada. Namun ada beberapa adegan yang mungkin ada penolakan dari tersangka maupun dari saksi,” terangnya.
Selama rekonstruksi berlangsung, pihak kepolisian turut menghadirkan sejumlah saksi. Selain itu, tersangka MJ juga turut diikutsertakan dalam rekonstruksi tersebut.
“Ada beberapa adegan yang mungkin ada penolakan dari tersangka maupun saksi,” terang dia.
Meski ada penolakan, rekonstruksi tersebut tetap berjalan sesuai yang diharapkan.
“Unsur-unsur penipuan dan penggelapan semuanya masuk,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, MJ ditangkap di markas PP pada 14 Desember lalu berawal dari janji bisa membebaskan orang yang terjerat hukum.
“Masalah ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas nama SS terkait adanya permasalahan yang ditimpa suaminya, jadi suaminya atas nama YT tersangkut kasus hukum terkait penadahan kendaraan bermotor roda dua, ini kasus sudah kita tangani,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Setiyanto MJ menawarkan bantuan kepada saudara SS dengan meminta bayaran Rp 40 juta, untuk membebaskan YT dari permasalahan hukum.
“Setelah uang diserahkan ke saudara MJ ternyata kasus suaminya berlanjut, bahkan sampai kita tahan. Kemudian coba ditagih dan sebagainya, tidak ada konfirmasi, jadi uangnya enggak ada komunikasi lagi,” kata dia.
Setelah mendapatkan pengaduan seperti itu, Kapolres Blora dan jajarannya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menangkap MJ di markasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Munaji terancam hukuman 4 tahun penjara.***Red