BPPKAD
BPPKAD

Polemik Caleg PDI-P Blora Terpilih, Muncul Surat Pengunduran Diri

Indra Eko Sulistyono alias Yong
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Setelah penetapan calon anggota DPRD Blora terpilih, KPU Blora menerima surat pengunduran diri dari PDIP Blora. Caleg terpilih dari PDIP tersebut tidak merasa mengundurkan diri. Pernyataan ini mendapat bantahan dari DPC PDIP Blora.

Caleg terpilih tersebut ialah Indra Eko Sulistyono dari dapil Blora 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan 4.801 suara. Dia memperoleh suara terbanyak.

“Saya tidak mundur, tapi diundurkan. Tidak mengundurkan diri,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/5/2024).

Pria yang kerap disapa Yong ini merasa dirugikan dengan adanya surat pengunduran tersebut. Ia mengaku nekat mundur dari Kepala Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora untuk nyaleg.

“Aku jadi lurah (kades) saja nekat mundur dari kades untuk nyaleg. Dan aku setelah terpilih dengan suara terbanyak, ditetapkan terpilih terus aku mundur. Coba dilogika,” ucapnya.

Menurutnya, menjadi hal aneh ketika ditetapkan menjadi caleg terpilih kemudian mundur. Padahal mendapat suara terbanyak ketimbang caleg PDIP yang lain.

“-Lha aku waras mas, ora bento e mas, kok dadi mundur- (saya sehat mas, tidak gila mas, kok jadi mundur),” ucap pria usia 53 tahun ini.

Parahnya lagi, dia menyebut surat pengunduran diri dibuat sebelum pencalonan DPRD Blora. Belum pemilihan namun surat pengunduran diri sudah ada dan Young tidak merasa membuat surat itu.

“Kalau surat dibikin sebelum pencalonan, masak aku sebelum nyalon mundur dulu. Lucu nggak mas? Masak aku mundur jadi kades, mau nyalon terus tandatangan mundur. Dan terpilih, kok disuruh mundur. Kalau gitu dari awal kan mundur saja. Tapi saya tidak merasa mundur,” jelasnya.

“Saya tidak pernah menulis surat pernyataan, yang namanya surat pernyataan itu tulisan tangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Yong sebelum nyaleg merupakan kepala desa di Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora selama 3 periode. Sejak tahun 2007 dan pada tahun 2023 harus mengundurkan diri karena menjadi caleg. Menjadi kepala desa selama 16 tahun. Ketika kondisi tidak memungkinkan, Young mengaku akan mengambil jalur hukum.

Baca Juga :  Perkumpulan Penambang Pertanyakan Nasib Sumur Tua Ledok yang Digaris Polisi

“Lanjut jalur hukum. Suara rakyat itu suara tuhan. Saya tidak akan mengkhianati pemilih saya,” terangnya.

PDIP Bantah Pernyataan Caleg Terpilih


Sementara itu, Ketua DPC PDIP Blora, M Dasum membantah pernyataan caleg terpilih Yong yang menyatakan bahwa dirinya tidak merasa membuat surat pengunduran diri.

“Ya (PDIP mengirim surat pengunduran diri ke KPU, red). Bahkan 2 orang dari PDIP,” ucapnya saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/5/2024).

Dia juga membantah bawa Yong mengaku mengundurkan diri. Dasum mengatakan semua langkah telah dipersiapkan jauh-jauhari. Young membuat pernyataan mengundurkan diri disaksikan banyak orang.

“Itu semua melalui proses yang panjang, bertahun-tahun, tidak ujug-ujug. Tidak merasa tanda tangan itu tidak benar, banyak yang menyaksikan,” jelasnya.

Dasum mengatakan surat pengunduran diri dibuat oleh Yong sendiri dan tidak ada paksaan darimana pun dan atas kesadaran sendiri.

“Atas kesadaran sendiri, dan tidak ada paksaan,” ucapnya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan