BLORA, beritaku.net – Organisasi Mahasiswa PMII mengutuk keras aktivitas operasional ilegal yang dilakukan oleh investor asing asal cina berkedok PT. Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Keberadaan PT KRI yang diduga berstatus PMA (penanaman modal asing) dan belum memiliki izin tersebut memicu masalah ekologi, karena adanya pembakaran yang menggunakan batu bara menyebabkan pencemaran polusi udara di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, hingga beberapa warga mengalami sesak napas.
Warga Jurangrejo sudah berkali-kali melakukan protes terhadap PT. KRI karena aktivitas pembakaran batu kapur yang dilakukan menggunakan bahan bakar batu bara hingga uapnya membuat warga sesak nafas.
Karena beberapa kali aksi protes tak diindahkan oleh PT, akhirnya memuncak pada 15 november 2024 menimbulkan perseteruan antara warga Jurangjero dengan WNA dari karyawan PT KRI.
Warga memprotes aktivitas PT. KRI yang sedang melakukan pembakaran, namun karena tidak menemui titik temu akhirnya terjadi kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak hingga menyebabkan beberapa orang terluka, terutama warga Jurangjero yang menjadi korban penusukan.
Kejadian tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian berbondong-bondong menuju PT KRI hingga merusak fasilitas pabrik.
Imbas kejadian tersebut 23 warga blora malah menjadi tersangka, walaupun saat ini statusnya masih ditangguhkan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ditahan.
Kejadian tersebut tentunya menimbulkan perhatian bagi masyarakat Blora, termasuk elemen mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) kabupaten Blora.
Pada tanggal 16 November 2024, PMII melakukan kajian untuk menyikapi kejadian tersebut.
Atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan manusia dengan alam (lingkungan) PMII mengajak semua elemen masyarakat Blora untuk bersama-sama mendukung warga Jurangjero agar tidak lagi menjadi korban dari polusi udara yang disebabkan oleh aktivitas PT KRI.
PMII mendorong pemerintah kabupaten Blora untuk segera memberikan bantuan hukum guna menyelamatkan warga Jurangjero agar status tersangkanya segera dicabut terlepas bagaimanapun kronologinya, serta mengecam aktivitas yang dilakukan oleh PT KRI yang beroperasi sebelum mendapatan izin dan menyebabkan polusi udara yang meresahkan warga.
“Harusnya adanya PT bukan hanya mengeksploitasi alam saja, namun juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar bukan malah menimbulkan konflik,” ucap Ketua Umum PC PMII Blora, Miftah Khoirun Najib dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).