BPPKAD
BPPKAD
Berita  

Petani Hutan Geruduk DPRD Blora, Bingung soal KHDPK

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Puluhan petani hutan menggeruduk kantor DPRD Blora pada Senin (27/3/2023) lalu. Mereka bingung soal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Tujuan mereka yakni meminta audiensi terkait transformasi Pengakuan dan Perlindungan Kemitran Kehutanan (Kulin KK) ke salah satu skema perhutanan sosial dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).

Koordinator GKTH (Gabungan Kelompok Tani Hutan) Golek Upo, Exy Wijaya mengatakan tujuannya ke parlemen untuk menginisiasi KHDPK dan program kehutanan sosial.

“Bila KHDPK sudah jelas peta areanya sudah ditentukan oleh KLHK, ada permasalahan beberapa desa kawasan hutan ternyata kawasan hutannya di luar KHDPK dan sudah di Kulin KK kan,” ujar dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).

“Di samping itu banyak sekali petani hutan dan LMDH itu tidak paham apa itu kulin KK, banyak juga perangkat dan kepala Desa ada yang kurang paham apa itu KHDPK, perhutani sosial, skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat,” tambah dia.

Karena masih banyak petani yang bingung, maka Exy mengajak mereka untuk audiensi dengan DPRD.

Sebanyak 23 kepala desa yang area kawasan hutannya sudah di kulinkk kan, LMDH, kelompok tani hutan, cabang dinas kehutanan kabupaten Blora, perhutani ADM Randublatung dan ADM Blora.

“Biar stakeholder dan para pemangku kebijakan duduk bareng, kita bangun ruang diskusi bagimana KLHK itu bisa mentransfer informasi tentang kulin KK ini kepada petani hutan, LMDH, kepala Desa dan DPRD ataupun perwakilan dari Pemkab,” kata dia.

Exy menambahkan, luasan kulin KK bervariasi dari 1200 hektar sampai 2900 hektar jadi kita perlu transformasi dan perlu tahapan dan faktanya sampai sekarang belum selesai peraturan perundangannya dan memang bisa menunggu tapi, kita bisa mengajukan permohonan fasilitasi transformasi kulin KK ke skema perhutan sosial kepada KLHK.

“Bahwa perhutanan sosial  baik di dalam KHDPK ma hiu pun diluar KHDPK benar-benar mempunyai asas manfaat buat petani hutan yang ada di kabupaten Blora, sesuai tujuan program strategis nasional kehutanan sosial diadakan dan yang paling penting selain ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya

Desa kawasan hutan bagimana program kehutanan sosial ini bisa melibatkan masyarakat dalam proses kelestarian lingkungan itu yang paling penting sebenarnya, alam sudah menyediakan semua kebutuhan manusia tapi tidak akan pernah cukup untuk menyediakan keserakahan manusia, keseimbangan ekosistem, rantai makanan itu perlu dijaga.

Baca Juga :  SKK Migas Jabanusa Dampingi PWI Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Wartawan

“Membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya melalui kebijakan KHDPK (kawasan Hutan Dengan pengelolaan Kusus) dengan luasan 12,7 juta hektar seluruh indonesia sedangkan untuk wilayah Jawa sendiri seluas1,1juta hektar. Dan melalui program Perhutanan sosial. Sebuah program Nasionalis yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melaui tiga pilar, yaitu : lahan,  kesempatan usaha dan sumber daya manusia. Ketimpangan ekonomi tertinggi berada didalam dan di sekitar kawasan hutan yang berdampak pada kemiskinan dan kesejahteraan,” paparnya.

Harapan terbesar dalam kebijakan KHDPK dan Perhutanan Sosial, adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan Blora, keseimbangan dan kelestarian lingkungan dan dinamika sosial. Selain itu KHDPK dan program Perhutanan sosial juga di harapkan dapat memberikan setatus hukum yang legal dan sah kepada masyarakat Blora didalam dan disekitar kawasan hutan dalam mengelola kawasan hutan secara langsung.

“Menjadi pertanyaan untuk wilayah Kabupaten Blora, masyarakar Desa kawasan hutan, yang kebanyakan dari mereka adalah petani hutan, berada di luar area peta KHDPK berdasarkan  Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) Kabupaten Blora,” ujarnya

Sebelum KHDPK ditetapkan,  ada 23 Desa kawaasan hutan Blora sudah di tetapkan dalam proses pengajuan SK Kulin KK (pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan) dan LMDH sebagai organisasi  legal standing yang mengajukan berada diluar area KHDPK Kabupaten Blora.

Setelah KHDPK, Kulin KK akan di transformasikan menjadi salah satu skema Perhutanan Sosial meliputi hutan tanaman rakyat, hutan Desa,  hutan kemasyarakatan, hutan desa. Disamping itu,  yang berhak mengajukan sebagai mitra adalah,  perorangan,  koperasi dan kelompok tani hutan dan gabungan kelompok tani hutan.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan