BLORA, (beritaku.net), – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021. Persetujuan KUA-PPASTahun Anggaran 2021 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Blora, Dasum dan dan Bupati Blora, Arief Rohman di ruang sidan DPRD setempat, Jumat (17/09/2019).
Dalam rapat ini, beberapa perubahan anggaran disampaikan oleh Santoso Budi Susetyo selaku juru bicaraa Badan Anggaran (banggar) DPRD Blora disaksikan oleh 42 Anggota DPRD yang hadir, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN dan BUMD dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam rapat ini, Santoso Budi Susetyo menyampaikan. kebijakan umum Perubahan APBD merupakan pedoman yang paling awal untuk menyusun Perubahan APBD, karena di dalamnya memuat kebijakan dasar dilakukan perubahan, dan asumsi tentang perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
“Perubahan PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal alokasi anggaran di masing-masing OPD untuk disusun dan dijabarkan dalam RKA Perubahan,”terang Budi.
Berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan Perubahan APBD didahului dengan Perubahan RKPD.
“Hal ini sangat penting untuk menjaga konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran,”ucap Budi.
Disampaikannya, perubahan APBD dapat dilakukan sesuai Pasal 161 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019, yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dan TAPD yang terakhir, telah disetujui rasionalisasi Struktur Kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 yaitu, Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp 2.134.712.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp 2.148.053.533.019,00 dengan selisih Rp 13.341.533.019,00.
Untuk Belanja Daerah, sebelum perubahan Rp 2.198.118.867.915,00 dan setelah perubahan menjadi Rp 2.260.258.815.170,00 dengan selisih Rp 62.139.947.155,00.
Sedangkan Defisit Anggaran sama persis dengan Pembiayaan Daerah, yakni sebelum perubahan Rp63.406.867.915,00 dan setelah perubahan diasumsikan akan mengalami defisit sebesar Rp 112.205.265.151,00 dengan selisih Rp 48.798.397.236,00.***