BLORA, (beritaku.net) — Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora resmi mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Keputusan ini ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Blora, Arief Rohman, pada Minggu (23/06/2024) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
Dengan penambahan masa jabatan ini, yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, Bupati Blora yang akrab disapa Mas Arief, menegaskan harapannya agar para kades dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kedes memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting sebagai unsur terdepan. Mereka harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat,” kata Mas Arief.
Lebih lanjut, Mas Arief menekankan bahwa para kades dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
“Kami berharap kades mampu memberdayakan sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya. Desa memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahannya, namun tetap harus disinergikan dengan program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” tambah Mas Arief.
Selaku Bupati Blora, Mas Arief juga mengajak para Kedes untuk segera melakukan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang akan memuat kebijakan dan program selama dua tahun tambahan masa jabatan.
“Review RPJMDes harus melibatkan lembaga kemasyarakatan dan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, serta tanggap terhadap perubahan,” tegas Mas Arief.
Dalam kesempatan tersebut, Mas Arief menekankan pentingnya tanggung jawab para kades dalam tata kelola keuangan dan dana desa. Ia berharap tambahan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang belum terselesaikan.
“Kades harus bertanggung jawab atas tata kelola keuangan dan dana desa. Ini adalah amanah yang harus dijaga dengan baik,” ujar Mas Arief.
Penambahan masa jabatan ini, lanjut Mas Arief, para Kades diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Blora.
“Para Kepala Desa diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan tanggung jawab mereka untuk menciptakan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” lanjut Mas Arief.
Mas Arief juga meminta para Kades menjalin sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dapat semakin kuat.
“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dapat semakin kuat dan harmonis. Mari kita bekerja bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Blora,” pungkas Mas Arief.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Blora telah diperpanjang selama dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa.
Yayuk Windrati menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan kontinuitas dalam pembangunan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap para Kepala Desa dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
Yayuk meminta kepada seluruh Kepala Desa, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya. Yayuk juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar elemen desa.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting, segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” tambahnya.
Dari 264 Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan dari Bupati Blora, tembah Yayuk, sebanyak 225 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 19 September 2025, kini diperpanjang hingga 19 September 2027.
“Masih di tahun 2027, ada 11 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 9 Desember 2025 diperpanjang hingga 9 Desember 2027,” tarang Yayuk.
Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan, di tahun 2027 juga ada 2 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 29 Desember 2027 akan menjabat hingga 29 Desember 2029.
Lebih lanjut, Yayuk menambahkan, untuk masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 Kepala Desa yang berakhir ada 18 Kepala Desa dan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031. Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Yayuk berharap para Kepala Desa dapat lebih optimal dalam menjalankan program pembangunan desa serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Yayuk juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat enam desa di Blora yang dijabat oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa. Desa-desa tersebut adalah Desa Kalinanas dan Desa Ngapus di Kecamatan Japah, Desa Berbak di Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu di Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo di Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang di Kecamatan Bogorejo. Selain itu, terdapat satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, yaitu Desa Nglebur di Kecamatan Jiken.
Salah satu Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, Kades Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Muhamad Imroni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Blora atas kepercayaan dan perpanjangan masa jabatan.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan perpanjangan masa jabatan ini. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik lagi,” kata Imroni.
Imroni juga mengungkapkan rencana desa untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik.
“Dengan tambahan masa jabatan ini, kami akan fokus pada perbaikan infrastruktur desa dan meningkatkan pelayanan publik, agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ungkap Imroni.