Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
- Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa,
- Belajar untuk memahami dan menghayati,
- Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
- Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
- Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu : Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama?Madrasah Tsaanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Standar sarana dan prasarana ini mencakup :
- Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar ainnya, teknologi informasi dan komonikasi, alat-alat peralatan produktif kejuruan, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan/ sekolah.
- Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan , bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap Sekolah/Madrasah.
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu perlu dilaukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Sebagaiman ditetapkan dalam UU sikdiknas No. 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa: “ Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. Pasal ini menekankan pentingnyasarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.
Komponen sarana dan prasarana lahan yang diperlukan untuk mendirikan sekolah harus disertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa criteria, antara lain;
- Lahan terbangun adalah lahan yang di atasnya berisi bangunan.
- Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan di atasnya.
- Lahan kegiatan praktik adalah lahan yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan praktik.
- Lahan pengembangan adalah lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bangunan dan kegiatan praktik.
Lokasi sekolah harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah dijangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.