BPPKAD
BPPKAD

Pengisian Perades, 2 Kecamatan di Blora Belum Mengajukan Izin

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Sebanyak 46 desa di empat kecamatan siap menggelar perekrutan perangkat desa (perades) 2021, dengan puluhan lowongan.

Lowongan itu meliputi sekretaris desa (sekdes), Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi). Perekrutan rencananya dibuka dengan dua metode, yakni mutasi dan penjaringan atau penyaringan. Hingga sekarang belum mengantongi izin pengisian perangkat.

Seperti yang disampaikan Bupati Blora Arief Rohman dalam rapat paripurna atas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blora tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2021-2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blora, (12/08/2021) lalu, banyaknya kekosongan perangkat di sejumlah desa akan segera diselesaikan tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Hariyanto melalui  Kepala Bidang Pemerintah Desa PMD, Dwi Edy Setyawan mengungkapkan, jumlah desa yang mengajukan izin ke Bupati tercatat 46 desa dari empat kecamatan namun masih menunggu disposisi Bupati.

“Saya belum tahu pastinya, disposisi izin kami masih menunggu,” ujar Dwi Edy saat ditemui media ini di kantornya, Senin (16/08/2021).

Yang pasti, lanjut Dwi Edy, izin pengisian perades itu disampaikan kepala desa (kades) kepada Bupati melewati camat. Dari 46 desa yang mengajukan izin pengisian perades yang kosong rencananya akan diisi dalam waktu dekat.

“46 desa tersebut menyebar di wilayah Kecamatan Kunduran, Ngawen, Jepon dan Bogorejo. Rinciannya Kecamatan Kunduran 1 desa, Kecamatan Ngawen 19, Kecamatan Jepon 12 desa dan Kecamatan Bogorejo 14 desa,” terang Dwi Edy.

Untuk Kecamatan Ngawen, lanjut Dwi Edy, satu desa yang masih dalam koreksi di bagian hukum.  

Lebih lanjut, Dwi Edy menyampaikan jumlah desa yang mengajukan izin kemungkinan masih bertambah terus. Dwi Edy mengaku tidak meminta desa yang mengalami kekosongan perades segera mengajukan izin, karena pengisian perades itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan desa.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi, Desa Kebonrejo Ajak Perempuan Olah Plastik Jadi Produk Kreatif

“Kalau desa tidak mengajukan izin pengisian perades, tidak masalah karena wewenang ada di desa. Dinas PMD tidak akan ikut campur dalam pengisian perades baik melalui jalur mutasi maupun penjaringan dan penyaringan,” ujar Dwi Edy.

Jadi lanjut Dwi Edy, kami (Dinas PMD) sebagai pengawas, tidak perlu terlibat langsung. Hak dan kewenangan sepenuhnya pada pemerintah desa sesuai perbup.

Pengisian kekosongan perades ini, panitia sepenuhnya bentukan pemerintah desa. Kemudian untuk tahapan penyelenggaraan, panitia bisa melakukan seleksi secara mandiri atau menggandeng pihak ketiga dalam hal ini lembaga yang memiliki kompetensi menyelenggarakan tes. Misalnya perguruan tinggi.

Jika dilakukan mandiri oleh desa, artinya, tidak harus seleksi digelar bersamaan se-Kabupaten Blora. Bisa juga, desa-desa dalam satu kecamatan bersamaan. Soal tertulis juga bisa dibuat oleh panitia desa. Tidak harus gandeng pihak ketiga. 

“Atau panitia di desa bisa meminta kami sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan seleksi pengisian perangkat desa. Tapi untuk pihak ketiga tetap yang menentukan panitia desa,” tandas Dwi Edy.

Perlu diketahui, dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Blora ada dua kecamatan yang belum mengajukan izin pengisian perades baik melalui jalur mutasi maupun penjaringan dan penyaringan. Yaitu, Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan Tunjungan.(*)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan