BLORA, (beritaku.net) – Seorang warga Blora, Jawa Tengah berinisial M (29) diringkus aparat penegak hukum karena diduga mengedarkan rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Kudus, Moch. Arief Setijo Noegroho mengatakan peristiwa tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Blora, yang mana ditemukan seorang pelaku yang melakukan penjualan rokok ilegal di Desa Purworejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada 15 November 2022 lalu.
“Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran hukum tersebut, selama 6 bulan terakhir, dengan modus menawarkan atau menjual barang kena cukai berupa rokok polos, tidak dilengkapi pita cukai sama sekali, artinya tidak membayar pita cukai,” ucap dia saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (13/12/2022).
Pelaku mengedarkan rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai ke sejumlah toko ataupun distributor di wilayah Blora, Jawa Tengah.
Karena tindak pidana yang dilakukan pelaku terkait cukai, maka polres Blora melakukan koordinasi dengan PPNS Bea Cukai Kudus yang membawahi lima kabupaten eks karisidenan Pati termasuk kabupaten Blora.
“Pada Tanggal 18 November 2022 secara resmi dilimpahkan dari Polres Blora ke bea cukai kudus,” kata dia.
Setelah dilakukan penyidikan serta berkoordinasi dengan kejaksaan Blora, pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 54 mulai penjualan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang ilegal, yang tidak membayar cukai dengan benar, juga pasal 56 menimbun barang kena cukai ilegal,” terang dia.
Sementara untuk barang bukti rokok ilegal totalnya mencapai 142.840 batang dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah minibus, ponsel, serta sejumlah uang tunai.
“Dari keseluruhan tindak pidana cukai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 107.496.989,” jelas dia.
“Sedangkan, motif tersangka motif ekonomi atau mencari keuntungan,” imbuh dia.
Selanjutnya, pada Tanggal 9 Desember kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Dan pada hari ini, Selasa (13/12/2022) pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.