BLORA, (beritaku.net) – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan menerapkan kebijakan internal partai untuk menentukan calon DPRD terpilih untuk Pemilu 2024.
Dengan adanya kebijakan tersebut, caleg dengan suara terbanyak tidak serta merta menjadi anggota dewan.
Ketua DPC PDIP Blora HM Dasum menyebut kebijakan internal itu akan diterapkan lantaran sudah menjadi aturan partai.
PDIP sendiri akan menerapkan sistem zonasi, yakni perolehan suara terbanyak caleg yang direkomendasikan untuk menjadi DPRD terpilih dihitung berdasarkan suara yang didapatkan di wilayah binaan yang telah dibagi dan disepakati.
“Nanti akan diterapkan. Karena itu aturan partai,” kata Dasum saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Blora.
“Ini kami masih komunikasi. Suratnya akan segera kami kirim,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto menerangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten berdasarkan regulasi yang ada, yakni lewat skema yang sudah tertuang di Peraturan KPU.
“Kami menggunakan acuan regulasi PKPU untuk penetapan calon terpilih,” saat dikonfirmasi.
Pihaknya mengaku tetap menunggu kepastian adanya kabar yang menyebut ada parpol yang menerapkan kebijakan internal untuk penentuan calon DPRD terpilih.
Sebab sejauh ini belum ada surat tertulis resmi dari parpol terkait hal itu.
“Bila parpol menerapkan hal itu dan punya mekanisme tersendiri, misal mereka mengajukan calon yang hendak dilantik juga harus berdasarkan pertimbangan sesuai PKPU. Seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindak pidana, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD kabupaten/kota,” terang dia.