KENDAL, (beritaku.net) – Rentetan pentas musik Agustusan, Satuan Reskrim Polres Kendal periksa Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel, Widodo, dan penyanyi saat pentas musik yang dibubarkan petugas.
Pemeriksaan dilakukan sebagai pendalaman penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Kades Kebonagung diperiksa oleh unit IV Satuan Reskrim Polres Kendal.
Usai diperiksa Kades Kebonagung Widodo mengatakan, dirinya ditanya oleh penyidik sebanyak tiga puluh pertanyaan seputar pelaksanaan pentas musik dangdut memperingati HUT Kemerdekaan RI.
“Sudah saya jelaskan semuanya dengan detail kepada petugas,” kata Kades Kebonagung, Widodo, kemarun.
Widodo mengatakan, pada saat pembubaran pentas musik Agustusan ada miskomunikasi dengan satgas covid karena maksud kedatangan dirinya di acara justru ingin membubarkan acaran tersebut.
“Saya jelaskan bahwa ada miskomunikasi antara saya dengan satgas covid 19 dari kecamatan, dilokasi justru ingin membubarkan, tetapi ada kesalahpahaman sehingga terjadi kericuhan. Kalau soal izin saya tegaskan tidak pernah memberikan izin, karena ada panggung awalnya hanya akan latihan saja,” jelasnya.
Widodo menambahkan dirinya juga sudah memberikan teguran kepada yang hadir dan memintanya untuk membubarkan diri.
“Saya juga sudah memberikan teguran kepada mereka baik penyelenggara maupun warga agar segera membubarkan diri. Jadi saya disana juga berusaha membubarkan mereka,” tambahnya.
Sedangkan salah satu penyanyi, Wahyudi mengaku, diundang untuk latihan saja.
“Saya diundang untuk latihan, makanya tidak pakai pakaian pentas, tapi sampai di lokasi kok tidak di studio tapi sudah ada panggung besar,” kata Wahyudi usai diperiksa Reskrim.
Wahyudi bersama temannya mengaku, belum menerima honor, hanya mendapatkan uang saweran dari penonton.
Menurutnya penyanyi yang berjumlah 8 orang sudah memulai menyanyi, dan mendapatkan saweran dari penonton kemudian dibagi setiap penyanyi mendapatkan Rp 50 ribu.
“Saya belum terima honor tapi hanya saweran dari warga, masih dapat Rp 50 ribu. Jumlah penyanyinya ada 8 termasuk saya,” tambahnya.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, polisi sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus pentas musik agustusan. Termasuk di antaranya yang diperiksa untuk dimintai keterangan adalah kepala desa.
“Sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang termasuk Kadesnya, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan,”tegas Kapolres.***Eko