BLORA, (beritaku.net) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberhentikan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Setiyadji Setyawidjaja sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada Tanggal 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
“Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/63 Tahun 2019 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Blora, atas nama Setiyadji Setyawidjaja sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat tersebut, Kamis (6/1/2022).
Menindaklanjuti adanya surat tersebut, Setiyadji Setyawidjaja bersama kuasa hukumnya, Farid Rudiantoro kemudian memberikan pernyataannya.
Menurut Farid, dengan diterbitkannya surat tersebut, maka kliennya tidak akan mendapatkan hak-hak sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.
“Dengan adanya surat dari gubernur setelah adanya peresmian PAW tersebut itu otomatis diberhentikan sebagai anggota DPRD, dengan diberhentikannya sebagai anggota DPRD, klien kami haknya juga akan diurus oleh sekwan bahwa mulai per Januari ini hak-haknya tidak akan diberikan” ucap Farid saat ditemui wartawan di Blora, Kamis (6/1/2022).
Maka dari itu, pihaknya kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora.
“Sehingga klien kami merasa dirugikan, makanya kami melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora,” kata dia.