BPPKAD
BPPKAD

Lama Dilaporkan soal Honor Narsum DPRD 2021, Kejari Blora Baru Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Kejaksaan Negeri Blora
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Masyarakat di Blora dihebohkan dengan lambatnya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang baru diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin lidik) oleh Kejaksaan Negeri Blora setelah sekian lama dilaporkan.

Kasus ini bermula dari beredarnya dokumen rekapitulasi honor narsum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 yang anggarannya mencapai Rp 11 Miliar.

Atas hal tersebut kemudian pada bulan januari 2023, ada kelompok masyarakat yang melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pun bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan.

Namun anehnya, setelah sekian lama telah mengambil keterangan para anggota DPRD, pejabat sekwan, hingga meminta dokumen-dokumen, kejaksaan baru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan baru diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2024.

“Kami heran dengan hal ini, terus tindakan yang dilakukan oleh aparatur Kejaksaan selama ini namanya apa. Mereka telah mengambil keterangan-keterangan para anggota DPRD Blora, telah meminta dokumen-dokumen, kok akhir Juni tahun ini baru diterbitkan Sprint Lidik”, ungkap aktivis anti korupsi dari Jateng Corruption Watch (JCW), Anindya Icchanaya Devi, SH.MH, berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, tidak seharusnya Kejaksaan berbuat seperti itu, karena hal itu berpotensi cacat hukum, pelanggaran hukum.

“Tidak seharusnya aparatur Kejaksaan berbuat seperti itu, sudah memeriksa orang, kemudian Surat Perintah Penyelidikannya baru turun belakangan. Hal ini berpotensi melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang,” tegas dia.

Selain itu, Anindya biasa dia dipanggil mengatakan, jika dikait-kaitkan dengan beberapa tindakan atau statement aparatur kejaksaan, hal ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, diskriminasi hukum.

“Beberapa waktu lalu, dari sebuah video yang beredar, kami melihat, mendengar pernyataan dari pejabat di Kejaksaan Negeri Blora dalam sebuah forum di pendopo yang mengatakan ‘pengembalian kerugian keuangan negara, kalau dipahami berarti sudah ada audit dari auditor, misalnya BPK/BPKP, ingat itu. Pengembalian kerugian keuangan negara, berarti ranahnya sudah penyidikan, kalau masih di penyelidikan baru dinamakan potensi adanya kerugian keuangan negara atau daerah’,” terang dia.

Baca Juga :  Pembagian Takjil Lantas Blora dan Bataliyon Infantri 410/Alugoro Diwarnai Hujan Deras

Menurutnya, apabila hal tersebut dikaitkan dengan lambatnya proses penerbitan Sprint Lidik, lambatnya permohonan audit investigatif, seolah-olah lambatnya ini sudah direncanakan, terstruktur. Sengaja memberikan kelonggaran waktu, kesempatan kepada para anggota DPRD Blora untuk mengembalikan dulu (potensi kerugian negaranya), biar tidak dapat diproses hukum pidana korupsi. Ini kan diskriminasi, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bahkan ada potensi terjadinya korupsi politik,” beber dia.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko sempat menjawab pertanyaan wartawan perihal lamanya sejumlah anggota dewan yang mengembalikan honor narsum tersebut.

“Hati sekeras batu pun ketika kita sabar tambah zikir dan salawat, oke toh,” terang dia santai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para anggota DPRD Kabupaten Blora beramai-ramai mengembalikan ke Kas Daerah atas sebagaian honor nara sumber pada tahun anggaran 2021. Diperkirakan sampai dengan awal Juli 2024, telah terkumpul sekitar 5,3 Miliar rupiah.

Di tempat terpisah, Rifa’i dari Lingkar Studi Kerakyatan mengatakan “jika ini dibiarkan berlanjut, ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum semakin nyata. Sudah sekian lama dilaporkan, setahun lebih lamanya, kok baru akhir juni ini, diterbitkan sprint lidik” ujarnya.

Selanjutnya dirinya meminta, “Kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Blora untuk serius menangani kasus ini. Jangan sampai kasus ini menjadi mangsa oknum yang tidak bertanggung jawab. Penting kiranya kepada Kejaksaan untuk memberikan penjelasan atas hal ini kepada publik, dengan sejelas jelasnya, setransparan mungkin,” pungkasnya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan