BLORA, beritaku.net – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora melakukan audiensi dengan kejaksaan Negeri (Kejari) Blora di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (26/6/2024).
Dari 10 mahasiswa yang mendatangi kejaksaan, hanya 5 orang perwakilan yang diizinkan untuk melakukan audiensi di sebuah ruangan tertutup.
Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah.
Ketua Pengurus Cabang PMII Blora, Miftah Khoirun Najib mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan penanganan kasus dana honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021 agar segera diusut tuntas.
“PC PMII Blora mendapatkan penjelasan komprehensif dari Kepala Kejari Blora terkait dengan kemajuan proses penyelesaian kasus dana honorarium narsum DPRD Blora 2021,” ucap Najib kepada wartawan.
Menurutnya, Kejari Blora secara proaktif melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk klarifikasi terhadap 45 anggota DPRD Blora.
Berdasarkan hasil klarifikasi, terdapat 41 anggota DPRD Blora yang telah menunjukkan itikad baik dan berkomitmen untuk mengembalikan kelebihan dana honor narsum ke kas daerah.
Namun, proses ini terganjal oleh 4 anggota DPRD Blora yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum tersebut.
“Menanggapi hal tersebut, Kejari Blora menegaskan komitmennya untuk menindak tegas 4 anggota DPRD yang dimaksud. Saat ini, 4 anggota DPRD tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan dan kejari Blora akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus ini,” terang dia.
*Sikap PC PMII Blora Usai Audiensi dengan Kejaksaan*
Usai melakukan audiensi dengan kejaksaan, PC PMII Blora mendukung penuh upaya Kejari Blora dalam menyelesaikan proses penyelidikan dan proses hukum terhadap 4 anggota DPRD Blora yang belum mengembalikan dana honor narsum tahun 2021.
“Mendesak empat anggota DPRD Blora yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab,” kata dia.
Selanjutnya, pihaknya akan terus proaktif memohon seluruh anggota DPRD Blora untuk secara kolektif mendorong 4 anggota dewan yang belum mengembalikan uang honor narsum untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“PC PMII Blora menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. PC PMII Blora berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, sehingga tercipta efek jera dan mencegah terjadinya kembali penyimpangan dana di masa depan,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan mahasiswa Blora yang tergabung dalam organisasi PMII memang telah melakukan diskusi terkait penyelidikan honor narsum DPRD Blora 2021.
“Teman teman PMII selama ini kan informasinya simpang siur dari media yang mengembalikan berapa itu tadi yang ditanyakan. Sudah kami jelaskan tadi ke teman teman PMII, detail silakan tanyakan. Karena ini masih tahap penyelidikan, tunggu saja. Kita tetap bekerja,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran honor narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.
Sejauh ini, masih terdapat empat orang dari total 45 dewan yang belum mengembalikan uang honor narasumber tersebut.
Dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada 19 Januari 2023 lalu.
Kejari Blora kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan anggaran honor narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021.
Penyelidikan tersebut dilakukan karena diduga ada ketidakwajaran dan ketidakpantasan jumlah uang yang diterima oleh anggota dewan dalam menjadi narasumber pada tahun 2021 lalu.
Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honorarium narasumber DPRD pada tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar.
Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honorarium plus beserta besarannya selama setahun.