BLORA, beritaku.net – Jajaran satuan reserse narkoba Polres Blora membekuk 7 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto mengatakan tujuh orang pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Blora, pada Rabu (14/8/2024), ketujuh pelaku dihadirkan sebagai bukti peredaran narkoba di Blora benar-benar marak terjadi.
“Kami mengamankan sebanyak 7 orang tersangka tindak pidana kasus narkotika dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu,” kata Wawan di hadapan wartawan yang hadir di lokasi.
Berikut tiga lokasi dan kronologi ditangkapnya ketujuh tersangka tersebut.
1. Kecamatan Cepu
Pada 31 Juli 2024, polisi mengamankan pelaku berinisial S dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.
“Modusnya, tersangka S membeli sabu dari saudara J melalui sistem alamat, rencananya mau diserahkan ke orang lain, namun sebelum diserahkan sudah ditangkap oleh anggota satreskoba dan mengamankan barang bukti tersebut,” kata Wawan.
2. Kecamatan Randublatung
Kemudian pada 4 Agustus 2024, polisi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika bernisial PRW yang merupakan warga Randublatung dan OBS merupakan warga Doplang.
“Tersangka PRW ini ditangkap, dan ditemukan yang bersangkutan memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening,” kata dia.
Selanjutnya dari petunjuk PRW saat diinterogasi, narkotika jenis sabu diperoleh dan diterima dari OBS.
Pada hari itu juga, polisi menangkap OBS. Dari tangan pelaku tersebut, nakotika jenis sabu seberat 0,07 gram diamankan polisi.
Saat diinterogasi, OBS mengaku sabu tersebut dibeli dan diterima dari pelaku berinisial AH.
“Akhirnya, kami melakukan pengembangan, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AH, Warga Sumberejo, Kecamatan Randublatung, Blora,” kata dia.
Dari tangan AH, polisi mengamankan jenis sabu seberat 0,23 gram.
3. Kecamatan Blora
Pada 8 Agustus 2024, polisi kembali menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di kecamatan Blora.
Ketiga orang pria yang diamankan berinisial J, TBT dan RU.
Berawal dari laporan warga, polisi melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial J.
Dari tangan J, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
“Berdasarkan keterangan tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya,” terang dia.
Untuk ketujuh tersangka yang diekspos tersebut, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“”Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar, dan paling banyak Rp 10 Miliar,” terang dia.