BPPKAD
BPPKAD

Kunjungi Blora, KPK Soroti Proyek PL Jadi Potensi Ladang Korupsi

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Maruli Tua Manurung saat berada di Blora, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2024).
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa proyek dengan sistem penunjukan langsung (PL) menjadi ladang korupsi.

Hal ini dikatakan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung saat ditemui usai melaksanakan kegiatan Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Ruang Pertemuan Setda Blora. Dia menyebut ribuan pekerjaan paket yang dikerjakan Pemkab Blora dengan metode PL, hal ini rawan akan korupsi.

“Memang nggak otomatis penunjukan langsung ada korupsi tapi resikonya lebih meningkat. Karena kewenangan OPD sedemikian besar untuk menunjuk pemenang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Dia menilai PL menjadi ladang korupsi karena kontrolnya terbatas daripada harus lelang. Lelang terdapat pihak lain yang memonitor yaitu Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKBPJ) untuk mengecek pihak vendor.

“Kalau lelang itu kan masih ada UKBPJ yang ngecek lagi dokumennya. Dia cek lagi kecakapan vendornya, kemampuan vendornya. Jadi ada pihak lain selain perangkat daerah yang mengecek kembali,” terang Maruli.

Dia mengatakan banyaknya proyek yang dipecah-pecah. Proyek dengan angka diatas Rp 200 juta dipecah menjadi beberapa bagian agar bisa dilakukan dengan metode PL.

“Karena batasnya kan Rp 200 juta, kalau dibawahnya itu bisa dengan PL. Proyeknya misalkan 500 juta dipecah jadi 5 atau 6, perlu dilelang cukup dengan pengadaan langsung memang menjadi kerawanan tersendiri. Sehingga potensi atau kerawanan korupsi ini lebih besar. Ini bukan otomatis ada korupsi di situ,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Jalan Sehat Milad ke-53 Bank Bapas 69 Magelang, Rohmad Ingatkan Jangan Lupakan Jasa Pendahulu

Maruli juga menyebutkan selain proyek pengadaan langsung juga terdapat pekerjaan lain yang rawan akan korupsi. Yaitu perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), penggunaan APBD dan juga pengadaan barang/jasa (PBJ).

“Perencanaan APBD bagaimana supaya tidak ada kongkalikong, tidak ada join proyek dan lain lain. Lalu penggunaan APBD, lalu pengadaan barang dan jasa. Yang paling banyak itu memang metode PL,” pungkasnya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan