Blora,(beritaku.net) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan oleh KPU Blora sejak tanggal 15 Februari 2023.
Dalam pengawasan, Bawaslu Kabupaten Blora mencatat adanya masyarakat yang seharusnya tidak menjadi pendukung bakal calon perseorangan anggota DPD, namun nama mereka tercantum dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Blora.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengungkapkan dalam pengawasan 10 hari Verfak ditemukan nama yang seharusnya tidak boleh menjadi penduykung namun masuk dalam silon.
“Selama 10 hari pengawasan verifikasi faktual (Verfak) yang kami lakukan, diketahui terdapat masyarakat yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang menjadi pendukung, namun namanya tercantum dalam Silon,” ungkapnya
Andyka juga menambahkan pihaknya mencatat 5 orang perangkat desa, 5 orang PPS, dan 4 Orang Pantarlih namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon perseorangan anggota DPD.
“Ada 5 perangkat desa masuk daftar, kemudian juga penyelenggara pemilu dari jajaran KPU. 5 orang anggota PPS, dan 4 orang Pantarlih,” terang Andyka
Sementara melalui Aplikasi WhatsApp Ketua KPU, M. Khamdun mengungkapkan terkait PPS dan Pantarlih masuk Silon, pihaknya akan melakukan pendalaman data.
“Kita lakukan pendalaman data, Apakah sebagai anggota atau hanya terdata oleh parpol tanpa ada persetujuan dari yang bersangkutan. Kalau tidak cukup data sebagai anggota maka kita minta membuat surat pernyataan dan dibuatkan surat dari parpol yg menyatakan bukan sebagai anggota,” Jelasnya
Diketahui dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pelaksanaan verifikasi faktual kesatu adalah dari tanggal 6 Februari sd 26 Februari 2023.