BLORA, (beritaku.net) – Dua orang warga Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora berinisial Sn dan Sr diamankan oleh Satreskrim Polres Blora.
Keduanya merupakan saudara kakak-adik diamankan oleh Satreskrim Polres Blora lantaran diduga sebagai kedua ini merupakan otak dari aksi curanmor yang ada 11 TKP. Baik di wilayah Blora maupun luar Blora.
Kedua ini (otaknya). Masih kakak beradik,” kata Setyanto di Mapolres Blora, Senin (02/08/2021).
Setyanto mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi di sejumlah TKP di Wilayah Blora dan luar Blora. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor.
“Dari pengakuan tersangka ini ada 11 TKP di wilayah Blora dan luar Blora. Barang bukti yang kita amankan 4 sepeda motor. Dan keduanya juga ada indikasi pencurian aki, ada 9 TKP,” ucapnya.
Setyanto menerangkan, kedua pelaku sebelumnya sudah masuk dalam target operasi petugas. Keduanya diamankan di sekitar wilayah Banjarejo tanpa perlawanan.
“Kita amankan pukul 21.00 Wib kemarin. Tertangkap di wilayah Banjarejo, keduanya juga asli warga Kecamatan Banjarejo,” terangnya.
Saat ini petugas masih mengembangkan termasuk memburu penadah barang curian kedua. Keduanya akan dijerat pasal 363 dengan ancamakan maksimal 7 tahun penjara.***Red