BERITAKU.NET – Kekisruhan antara Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Tua Ledok (PPMSTL) dengan BUMD Blora Patra Energi (BPE) terkait aktivitas angkat angkut minyak tua tampaknya belum menemui titik terang.
Pasalnya, PPMSTL tidak bisa lagi melakukan aktivitas tersebut karena kontrak BPE dengan Pertamina belum ada kejelasan ataupun kesepakatan.
Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana akan ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK migas) dan Pertamina.
“Saya hari Jumat rencana akan ke jakarta, akan bertemu dengan kementerian ESDM dan juga SKK migas dan pihak Pertamina,” ucap Bupati Blora, Arief Rohman saat ditemui wartawan di Alun-alun Blora, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, proses pengajuan izin oleh BPE ke Pertamina sedang dalam tahap finalisasi.
“Proses sekarang ini kan BPE sedang mengajukan perpanjangan izin, lha ini sedang tahap finalisasi untuk perpanjangan izin tersebut, ya makanya hari Jumat akan kita rapatkan di Jakarta,” kata dia.
Sekadar diketahui, ratusan penambang sumur minyak tua Ledok Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, melakukan aksi damai, pada Kamis 27 Februari 2025 di sepanjang jalan menuju lapangan Distrik Ledok Pertamina EP Field Cepu Zona 11, dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan setempat.
Aksi ini menyikapi berakhirnya masa kerja sama operasional Sumur Minyak Tua, antara Pertamina EP Field Cepu Zona 11, PT BPE sebagi BUMD Blora, dan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL).
Sebagaimana diketahui, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora, PT Blora Patra Energi (BPE) menghentikan sementara kegiatan operasional angkut minyak bumi dari sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon.
Penghentian ini dilakukan seiring dengan berakhirnya perjanjian kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT BPE pada 25 Februari 2025.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 054/BPE/II/2025, yang Direktur Utama PT Blora Patra Energi, Giri Nurbaskoro, menegaskan bahwa setelah tanggal 26 Februari 2025, kegiatan operasional angkut minyak bumi di wilayah tersebut akan dianggap ilegal.
Keputusan penghentian aktivitas operasi sumur minyak tua tersebut, memicu kekecewaan di kalangan penambang, yang kini kehilangan pekerjaan.
Penambang curiga dengan kondisi saat ini yang terkesan ada pembiaran dari Pertamina. Bahkan, ada kecurigaan dari penambang kepada BPE yang sengaja membuat keruh keadaan. Dengan tegas, pihaknya menyatakan menolak keberadaan BPE.
“Puluhan tahun bekerja. Baru kali stuck. Ada apa ini,” ungkap salah satu penambang, Suprihantono, seperti dikutip dari ngopibareng.id, Kamis (6/3/2025).
Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto mengaku kecewa dengan adanya putus kontrak tersebut. Sebab, ini menyangkut nasib para penambang.
“Dengan adanya putus kontrak ini, penambang jadi nganggur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah duduk bersama untuk menyaring keluhan dan aspirasi para penambang.
“Kami coba komunikasi dengan Pertamina langsung terkait kedepannya. Bagaimana baiknya,” jelasnya.
Terlebih, ia akui pihaknya telah bekerja sama bersama pertamina selama bertahun-tahun.
“Udah bertahun-tahun. Baru kali ini stuck (berhenti) gak ada kejelasan,” ucapnya.
Daryanto juga akan berkomunikasi dengan BUMD setempat yaitu PT BPE.
“Kami juga coba komunikasi sama BPE ya. Nanti kalau BUMD gak ada pergerakan yang pasti, ya kami langsung ke pertamina,” jelasnya.
Aksi damai berakhir menjelang sore. Para penambang melanjutkan perjalanan, mengikuti mediasi di Kabupaten Blora. Rencana dihadiri, Pemkab Blora, Pertamina EP, Penambang, dan BPE.
Para penambang, membawa serta atribut untuk dibentangkan. Dua spanduk, masing-masing bertuliskan “Lanjutkan PPMSTL untuk Penambang” dan “Penambang Ledok Tolak BPE”.