BLORA, (beritaku.net) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora melakukan audiensi terkait klarifikasi dibalik kisruh BPE yang digelar di ruang lobby DPRD Blora, pada Sabtu (10/6/2023).
Dalam audiensi tersebut, hadir jajaran BPE (Blora Patra Energi), perwakilan Pertamina, Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL), para penambang, perwakilan Pemkab Blora, hingga LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Sejumlah kisruh yang selama ini terjadi dikupas satu persatu. Mulai dari pengelolaan sumur tua yang berada di wilayah Ledok, mundurnya direktur utama BPE, menejemen PPMSTL, hingga adanya tindakan kepolisian di wilayah tersebut.
Terkait dengan adanya kekisruhan yang terjadi itu, pihak Pertamina sangat menyesalkannya.
Pasalnya Pertamina telah melakukan kontrak perjanjian kerjasama dengan BPE, yang memperbolehkan sumur-sumur tua tersebut dikelola oleh BPE dalam kurun waktu yang telah disepakati.
Asisten manajer Production and Operation
Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Ardi mengatakan BPE yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola sumur minyak tua sempat menjadi BUMD terbaik di Indonesia.
Pihaknya menilai turunnya BPE sebagai salah satu BUMD terbaik di Indonesia karena kinerjanya menurun terutama dari aspek koordinasi operasional di lapangan.
“Jadi terkait kinerja, jujur setahun terakhir tidak baik,” ucap dia saat audiensi.
Menurutnya, dari 196 sumur tua yang dikerjasamakan dengan BUMD tersebut, hanya sekitar 120 sumur yang dikelola.
“Masih ada sekitar 70 sumur tua yang belum dikelola dalam waktu satu setengah tahun, efektif tinggal setahun, karena 6 bulan ini masa untuk perpanjangan kontrak,” kata dia.
Sehingga, BPE masih mempunyai waktu satu tahun untuk mengelola sekitar 70an sumur tua tersebut.
Namun, apabila sumur-sumur tua tersebut tidak dikelola oleh BPE, maka Pertamina dapat menarik kembali sumur tua tersebut.
“Jadi izin yang dikeluarkan itu ditarik kembali oleh Pertamina, artinya kalau diajukan kembali di perjanjian berikutnya, itu tidak akan diapprove ataupun tidak akan disetujui untuk dikelola, maka dari itu masih ada waktu satu tahun,” terang dia.
Maka dari itu, agar sisa sumur tua yang belum dikelola dapat segera dikelola, maka akan ada tindak lanjut untuk membahas problematika tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Blora, Yuyus Waluyo mengatakan pihaknya akan membenahi komunikasi antara badan usaha milik daerah (BUMD) PT Blora Patra Energi (BPE) dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) ataupun antara PPMSTL dengan para penambang.
“Ini kan kita recovery tentang BPE dan PPMSTL, termasuk PPMSTL dengan para penambang,” kata dia.
Sehingga pada Tanggal 19 Juni mendatang, akan ada tindaklanjut dari kegaduhan yang selama ini terjadi di pengelolaan sumur minyak tua, khususnya di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong.
“Kita akan menata kembali, kita fasilitasi dari dewan bersama BPE bersama Pertamina, kita hadir di kantor PPMSTL dan bertemu dengan teman-teman penambang,” ujar dia.