BPPKAD
BPPKAD

Kantor Dindagkop Blora Digeledah terkait Pungli Pasar Cepu, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen

Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung di Kantor Dindagkop UKM Blora
Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Kantor Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan pungutan liar jual beli kios Pasar Cepu.

“Hari ini kita dari tim penyidik kejaksaan negeri Blora untuk perkara tindak pidana terkait dengan Pasar Cepu kita berdasarkan surat penetapan dari pengadilan Negeri melakukan penggeledahan,” ucap Adung usai melakukan penggeledahan, Senin (20/9/2021).

Adung menambahkan pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait pemeriksaan perkara tersebut.

“Mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan perkara yang sedang kita tangani, yaitu terkait dengan pasar Cepu,” kata dia.

Penggeledahan tersebut dilakukan selama tiga jam. Dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

“Yang pasti mohon dukungannya, supaya perkara Cepu ini bisa segera selesai,” terang Adung.

Selain itu, penyitaan dokumen sebanyak 2 boks tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan pasa saat proses penuntutan terhadap tiga tersangka kasus yang sedang ditanganinya itu.

“Kita lebih fokus untuk pendalaman serta lebih fokus kembali yang lebih intinya lagi, apakah nanti dokumen yang kita sita ini menguntungkan kita, dan memperbanyak data kita, itu nanti diproses penuntutan,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kasi Pidsus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Kejaksaan Negeri Blora Diduga Terlibat Narkoba, Ini Kata Kajari

Walaupun secara gamblang tidak menyebut identitas ketiga tersangka, namun Adnan menjelaskan jabatan mereka masing-masing.

“S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II,” ucap Adnan saat pres rilis di Kantornya, Jumat (30/7/2021).

Ketiga tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi.

Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan