BLORA, (beritaku.net) – Bupati Blora, Arief Rohman, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam menjadi delapan tahun. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arief mengajak para Kades untuk segera melaksanakan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun ke depan dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan. RPJMDes harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
Dalam arahannya, Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora menyampaikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan para Kades dalam masa dua tahun ini.
Pertama, Mas Arief menekankan pentingnya koordinasi antar kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat.
“Segera lakukan harmonisasi dan sinkronisasi program serta bekerja dalam tim. Dengan penambahan masa jabatan ini, apa yang menjadi mimpi di desa masing-masing bisa diselesaikan,” ujar Bupati Arief di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/06/2024).
Kedua, lanjut Mas Arief, terkait isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan anak tidak sekolah. Mas Arief menginstruksikan para Kades untuk membuat program-program rehabilitasi rumah warga miskin, perbaikan sanitasi (jambanisasi), serta upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.
“Pengentasan kemiskinan dan stunting harus menjadi prioritas. Program-program konkret seperti rehab rumah dan jambanisasi harus segera direalisasikan,” tegas Mas Arief.
Selain itu, Mas Arief juga meminta agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan asas kemanfaatan, baik untuk infrastruktur maupun program pemberdayaan sesuai karakteristik desa masing-masing.
“Anggaran desa harus dikelola dengan transparan dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,” tambah Mas Arief.
Mas Arief juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan keterlibatan PKK Desa dalam proses pembangunan.
“PKK Desa harus dilibatkan dalam setiap kebijakan pemerintah desa, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran penting dalam pembangunan. Anggaran desa harus memperhatikan program desa sehat, balita, dan pemanfaatan pekarangan,” jelas Mas Arief.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, terang Mas Arief, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih optimal dalam merealisasikan program-program yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat desa.***