BLORA, (beritaku.net) – Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Murdono melapor ke kantor polisi terkait dugaan penipuan jual beli beras.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Blora pada 9 Agustus 2022 dengan terlapor Heni Ratnawati, yang merupakan warga Pati, Jawa Tengah.
Selama dua bulan melaporkan perkara tersebut, ia mengaku baru sekali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kepolisian.
“Sudah dua bulan ini saya baru dipanggil satu kali sebagai saksi sama istri saya,” ujar Murdono saat ditemui wartawan di tempat usahanya, wilayah Kecamatan Ngawen, Jumat (4/11/2022).
Dirinya menganggap laporan pengaduan tersebut tidak segera diproses ataupun diusut pihak kepolisian selama lebih dari dua bulan.
Sehingga ia merasa pesimis terhadap aparat kepolisian terkait permasalahan tersebut.
“Karena sampai saat ini sudah tanggal 4 November 2022 belum ditindaklanjuti, karena saya pikir ini juga membuat saya pesimis untuk nanti di follow up atau tidak,” terang dia.
Meskipun pesimis, Murdono yang merupakan kades Tengger berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas laporan yang diadukannya tersebut.
Sebab, apabila perkara penipuan tidak segera diusut tuntas dikhawatirkan semakin banyak orang yang menjadi korban tersebut.
“Kalau saya pribadi untuk kerugian uang enggak terlalu saya harapkan, karena melihat situasi penipu tersebut, mestinya saya pengin pihak kepolisian tersebut segera menindaklanjuti, karena kasus itu memang benar terjadi penipuan, hal tersebut kalau dibiarkan enggak dikasih pelajaran, saya khawatir ada korban-korban selanjutnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Murdono, seorang Kepala Desa (kades) Tengger, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengaku tertipu ratusan juta rupiah.
Hal itu karena beras yang dijualnya tidak semunya dibayar oleh pembeli yang berasal dari Kabupaten Pati.
Dirinya kemudian membuat aduan ke kantor polisi terkait dugaan penipuan tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STTLP/201/VIII/2022/Jateng/Res Blora, tertanggal 9 Agustus 2022, Murdono mengadukan peristiwa dugaan penipuan jual beli beras yang dilakukan oleh Heni Ratnawati, yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Saat ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Blora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti perkara tersebut.
Terduga pelaku juga sudah diberikan surat panggilan, namun tidak pernah mendatangi panggilan tersebut.
“Pihak terlapor sudah sempat dipanggil, pihak pelapor sudah kita kasih SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” kata dia.