SEMARANG, beritaku.net – Paska diskusi publik 4 Juli lalu, Jateng Corruption Watch (JCW) membuka hotline pengaduan Masyarakat untuk calon-calon Eksekusitf dan Legislatif di JATENG yang berpotensi korupsi atau pidana lainnya.
JCW perlu melakukan ini agar publik mendapat calon-calon pemimpin yang benar-benar bersih, beretika dan tidak terlibat kasus hukum.
Penetapan beberapa tersangka oleh KPK terhadap kasus Korupsi di pemkot Semarang menjadi momentum bagi aparat penegak hukum melakukan screening terhadap calon-calon DPRD yang akan dilantik beberapa minggu lagi, serta calon kepala daerah yang akan berlaga di bulan November nanti.
Beberapa kasus yang dilaporkan kepada JCW cukup menonjol selain kasus Pemkot Semarang adalah kasus lambannya penanganan dugaan korupsi honor narasumber DPRD Blora tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Blora yang menjerat beberapa anggota DPRD Blora.
Publik mengetahui setelah ramai pemberitaan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan pada Juli 2024, padahal Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan anggota DPRD Blora.
Kemudian kasus yang menonjol lainnya adalah pengaduan Masyarakat terhadap calon anggota DPRD Jawa Tengah Dapil 5 berinisial AA yang saat ini masih berstatus Tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tertanggal 7 Desember 2021 dan telah dijadikan tersangka paska terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/320.A/XI/2022/Ditreskrimum tertanggal 17 November 2022.
Anindya Icchanaya Devi, SH.MH, Wakil Koordinator JCW menyatakan saat ini kasus yang menjerat AA belum juga dituntaskan setelah pengembalian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Padahal beberapa minggu lagi DPRD Jawa Tengah akan melakukan pelantikan anggota baru periode 2024-2029 termasuk AA ini.
JCW memandang ketidakjelasan kasus ini dikhawatirkan dan juga berpotensi kepada terjadinya korupsi politik melalui penyalahgunaan wewenang, baik oleh pihak penegak hukum (Polda Jawa Tengah dan/atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) maupun oleh AA sebagai tersangka sekaligus anggota DPRD terpilih .
“Karena dalam kasus AA tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka sudah seharusnya pihak Polda Jateng segera bergerak cepat untuk melengkapi berkas. Dan Kejaksaan proaktif untuk menanyakan hal ini kepada Penyidik, agar kasus ini segera dapat dituntaskan. Karena ini menyangkut integritas Lembaga penegak hukum yang akan dipandang public tidak tegas terhadap calon pejabat negara. Karena Masyarakat memandang penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah”, tegas Anindya berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).
JCW melihat kasus-kasus di atas terutama kasus AA berpotensi besar pada terjadinya korupsi politik.
Anindya menegaskan JCW sebagai bagian dari jaringan Nasional anti-korupsi yang bermitra dengan ICW meminta kepada Kejari Blora, Polda Jateng dan Kejati Jateng untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang menjerat para anggota dan/atau calon anggota DPRD agar wakil rakyat yang duduk di parlemen adalah wakil rakyat yang berintegritas dan DPRD secara kelembagaan tidak terbebani nama baiknya.
Sehingga khusus untuk kasus AA segera diselesaikan administrasi penyidikannya dan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Polda dan Kajati untuk memberikan data-data laporan masyarakat yang masuk kepada kami. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk mengawasi segala proses dan tidak memilih calon yang berpotensi melakukan tindakan korupsi politik”, pungkasnya.