Pasca Pileg dan Pilpres 2024 dan menjelang Pilkada 2024 adalah masa di mana pejabat (dan calon) pejabat publik seolah berlomba menunjukkan citra yang baik dan luar biasa kepada masyarakat, namun sayangnya sebagian dari mereka ini justru menunjukkan wajah asli mereka, yaitu sikap dan tindakan yang berpotensi pada perbuatan koruptif.
Korupsi politik memang tidak secara langsung merugikan keuangan negara, tetapi begitu besar potensi tindakan korupsi politik ke depannya bukan hanya merugikan keuangan negara, namun juga berpotensi menyengsarakan rakyat dengan penyalahgunaan wewenang, impunitas, juga oligarki kekuasaan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan azas pemerintahan yang baik.
Paska diskusi publik Menghalau Koruptor: Strategi Mencegah Pelaku Pidana Menjadi Legislator dan Kepala Daerah, pada 4 Juli 2024, Jateng Corruption Watch (JCW) membuka hotline bagi masyarakat yang ingin mengadukan dan/atau melaporkan adanya indikasi korupsi politik di daerahnya.
Kami menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait hal tersebut:
1. Anggota/calon anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan dana narasumber di Kabupaten Blora.
2. Calon anggota DPRD Jawa Tengah dapil 5 inisial AA yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan/atau penipuan yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah;
3. Anggota DPRD Kebumen berinisial K dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
*Selanjutnya terkait dugaan Politik Dinasti*
Di dalam Pilkada 2024, memang KPU belum mengumumkan calon-calon kepala daerah yang akan menjadi peserta pilkada 2024, namun indikasi siapa-siapa yang mencalonkan diri dapat dilihat melalui baliho, poster, dan alat peraga lainnya.
Maka kita dapat melihat dan mengetahui siapa-siapa mereka itu serta latar belakangnya.
JCW mencatat ada beberapa daerah yang terindikasi terjadinya politik dinasti:
1) Kabupaten Karanganyar, ada indikasi anak dari bupati yang sekarang menjabat mencalonkan diri pada jabatan yang sama;
2) Kabupaten Banjarnegara, ada indikasi anak dari mantan bupati yang sebelumnya mencalonkan diri pada jabatan yang sama;
3) Kabupaten Grobogan, ada indikasi adik dari bupati yang saat ini menjabat mencalonkan diri untuk jabatan yang sama.
Selanjutnya, ASN/pejabat publik yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah:
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, ASN dan/atau pejabat publik harus mengundurkan diri apabila dia mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
JCW mencatat ada beberapa daerah yang terindikasi beberapa bakal calon dan sudah memasang alat peraga yang masih memegang jabatan maupun yang berstatus ASN:
1) 1 orang pejabat di Kepolisian yang terindikasi mencalonkan diri menjadi gubernur Jawa Tengah;
2) 2 orang pejabat publik dan/atau ASN yang terindikasi mencalonkan diri menjadi walikota Semarang;
3) 1 orang pejabat publik dan/atau ASN yang terindikasi mencalonkan diri menjadi Bupati Kudus;
4) 1 orang pejabat publik dan/atau ASN yang terindikasi mencalonkan diri menjadi walikota Magelang;
Belum lagi pejabat incumbent yang terindikasi juga mencalonkan diri kembali pada jabatan yang sama.
JCW mencatat setidaknya ada 15 daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang kepala daerahnya mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.
Melihat situasi yang berpotensi besar pada terjadinya korupsi politik, maka Jateng Corruption Watch menyatakan dan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk:
1. Kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang menjerat para anggota dan/atau calon anggota DPRD agar wakil rakyat yang duduk di parlemen adalah wakil rakyat yang berintegritas;
2. Kepada pejabat publik dan/atau ASN yang hendak berkontestasi pada Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang menjelang Pilkada 2024;
3. Kepada masyarakat untuk mengawasi segala proses dan tidak memilih calon yang berpotensi melakukan tindakan korupsi politik, yakni politik dinasti, pejabat publik/ASN yang tidak segera mengundurkan diri namun sudah memasang alat peraga, juga kepada calon anggota DPRD yang terjerat kasus pidana.
Penulis; Anindya Icchanaya Devi, SH.MH. (085812265612)