BLORA, (beritaku.net) – Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember 2021.
Namun hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka yaitu oknum anggota DPRD Blora, AA dan Notaris, EE.
“Polda Jateng harus menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum lengkap atau sengaja tidak dilengkapi?” katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (10/9).
Ia mencontohkan ada modus penyidik yang membuat penanganan perkara tak kunjung selesai. Satu di antaranya adalah tidak kunjung melengkapi berkas.
Lalu, lintas hambatan dalam kelengkapan berkas bisa dari pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan. Untuk tahu hal itu, Pihak Polda Jateng harus transparan tentang penanganan perkara.
“Korban bisa lapor ke Wasidik, atau Kapolda agar memberi atensi khusus pada perkara ini,” sarannya.
Sugeng mendesak agar pihak penyidik Polda Jateng segera melengkapi berkas itu. Apalagi usia perkara sudah hampir dua tahun terkatung-katung. Selain itu juga sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan akan mengecek progres kasus itu.
“Saya cek,” katanya singkat melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo meminta, Polda Jateng harus menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan.
“Saya meminta Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional,” kata Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Agustus 2023 lalu.