BERITAKU.NET – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora mempunyai beberapa bidang, salah satunya bidang Sumber Daya Air (SDA).
Bidang SDA DPUPR Kabupaten Blora mempunyai tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) SDA DPUPR Blora, Surat saat menjadi narasumber pada program Gebyar Ramadhan 1446 H di Alun-alun Blora, Sabtu (15/3/2025).
“Kami ikut menyukseskan visi misi pak bupati terkait dengan pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung banyune mili terus. Tupoksi bidang SDA itu pada prinsipnya memang ada tiga hal yang utama,” kata dia.
1. Mengelola Sumber Daya Air
Surat menjelaskan tupoksi bidang SDA yang pertama tentu saja mengelola sumber daya air.
“Hal itu untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya air melalui kegiatan-kegiatan sipil teknis atau sipil non teknis dalam rangka menjamin supaya kelestarian sumber daya air ini tetap terjaga dengan baik,” kata dia.
2. Pendayagunaan Sumber Daya Air
Selanjutnya tupoksi yang kedua adalah pendayagunaan sumber daya air.
Menurutnya, sumber sumber air yang ada di Blora ini agar dapat dikelola dan didayagunakan dengan baik supaya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terkait dengan irigasi, terkait ketersediaan air baku.
“Sehingga bisa menunjang penyediaan air bersih karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” terang dia.
3. Pengendalian Daya Rusak Air
Sedangkan tupoksi bidang sumber daya air yang ketiga adalah pengendalian daya rusak air.
Surat menjelaskan terkait kebencanaan, bidang sumber daya air mempunyai tugas terkait upaya-upaya dalam rangka pengendalian daya rusak air.
“Kita tahu sendiri bahwa daya rusak air ini menjadi tantangan bagi kita bersama karena tiap tahun terjadi, daya rusak air mampu menyebabkan kejadian bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” jelas dia. (adv. dinkominfo)