BLORA, beritaku.net – Anggaran honor narasumber dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 yang diduga bermasalah sampai saat belum ada perkembangan yang signifikan.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut, Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) bakal melakukan konsultasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Berdasarkan surat yang beredar, MPKN akan mendatangi Kejati Jateng pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan agenda konsultasi terkait progres aduan dugaan kasus honor narsum DPRD Blora tahun anggaran 2021.
Sekretaris MPKN, Gus Fuad Mushofa menyebut sejauh ini ada tiga orang yang diduga masih belum mengembalikan uang honor narsum tersebut.
“Inisialnya W, IK, dan S. Ketiga orang itu yang diduga belum mengembalikan uang honor narsum tahun 2021,” kata dia saat ditemui awak media di sebuah kedai kopi wilayah Blora, Jawa Tengah, Senin (20/5/2024).
Total sudah Rp 4,3 Miliar honor narsum yang dikembalikan ke kas daerah. Dan 3 nama dewan di atas yang belum mengembalikannya.
Sementara itu, kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan kasus yang saat ini sedang diusut olehnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan semua di pidsus,” kata dia saat dihubungi awak media, Senin (20/5/2024).
Sekedar diketahui, dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada 19 Januari 2023 lalu.
Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honorarium narasumber DPRD pada tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 miliar.
Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honorarium plus beserta besarannya selama setahun.