BPPKAD
BPPKAD
Berita  

Hari Kedua Pendaftaran Caleg 2024, KPU Blora Masih Sepi

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 sejak Senin (01/05/2023) kemarin.

Namun, hingga saat ini hari kedua pendaftaran, kantor KPU yang di jalan Halmahera, Blora terlihat masih sepi dan belum ada satupun yang mendaftarkan diri.

Ketua KPU Muhammad Hamdun melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin mengatakan, pada hari pertama belum ada bakal calon legislatif yang mendaftarkan diri.

“Hingga hari kedua ini, belum ada (yang mendaftar). Sampai saat ini belum ada konfirmasi ya, belum ada,” ujar Solikin saat ditemui di kantornya, Selasa (02/0­­5/2023).

Solikin mengaku belum mengetahui alasan parpol belum mendaftarkan bakal calon. Namun, pihaknya masih membuka pendaftaran hari ini sampai dengan 14 Mei 2023.

“Belum tahu, yang pasti KPU tetap menunggu, kita buka di jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, jadwal dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023. Mungkin masih melengkapi persyaratan,” terang Solikin.

Menurut Solikin, para bacaleg masih melengkapi berkas syarat pendaftaran sehingga belum ada yang mendaftar. Sebab, banyak dokumen yang harus dilengkapi. Mulai surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri (PN).

Baca Juga :  Menikmati Wisata Noyo Gimbal View di Desa Bangsri Jepon

Yang pasti, kata Solikin, pihaknya selalu siap dan menunggu partai untuk mendaftarkan bacalegnya.

“Kapan pun partai datang ke KPU, kami siap melayani. Tentu, pendaftaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan,” ungkap Solikin.

KPU memperkirakan pendaftaran baru ramai sepekan menjelang penutupan. Solikin mengimbau parpol untuk memanfaatkan waktu pendaftaran sejak awal, karena rawan jika masih ada bekas dokumen yang kurang.

Itu dimaksudkan untuk mengantisipasi jika berkasnya masih kurang sehingga ada waktu untuk melengkapi. ika melebihi waktu yang ditetapkan KPUpendaftaran tidak akan bisa diterima.

“Saya tidak mengatakan gugur. Tapi, ada batas waktu yang harus dipatuhi,” tegas Solikin.***

banner 400x130

Tinggalkan Balasan