BLORA, beritaku.net – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Blora menerima sebanyak 1.901 perkara perceraian.
Dengan rincian, cerai talak sebanyak 450 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.451 perkara.
Cerai talak merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri.
Hal tersebut menandakan sebanyak 1.451 perempuan di Blora memilih status janda dengan menggugat cerai suaminya.
Sedangkan sebanyak 450 pria di Blora memilih status duda dengan melakukan cerai talak terhadap istrinya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho membenarkan bahwa pihaknya menerima lebih dari 1.900 perkara perceraian sepanjang tahun 2024.
“Jumlah total angka perceraian di 2024 ada 1.901 perkara,” ucap Anjar kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, dirinya merinci angka gugatan cerai tertinggi terjadi pada bulan Mei dan Juli dengan masing-masing sebanyak 156 perkara.
“Dalam cerai gugat rata-rata terbanyak ada di usia 21 sampai 30 tahun, di permohonan cerai talak usia terbanyak di usia 31 sampai 40 tahun,” terang dia.
Dirinya menjelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi pasangan tersebut memilih untuk bercerai.
“Alasan cerai terbanyak atau mayoritas karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak. Selain itu adalah judi, madat, KDRT, di hukum penjara, dan lain-lain, yang jumlahnya tidak seberapa,” jelas dia.
Berdasarkan data yang dimilikinya, untuk gugatan cerai talak dari tahun 2021 ke 2022 terdapat kenaikan. Sedangkan pada tahun 2022, 2023, dan 2024 mengalami penurunan.
“Untuk cerai gugat dari tahun 2021 sampai 2024 terus mengalami kenaikan meski tidak signifikan,” kata dia.
Meski demikian, ada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menekan ataupun mengurangi angka perceraian.
“Dalam menekan angka perceraian, kesadaran dari internal keluarga, sosialisasi pemuka agama, dinas terkait, kantor urusan agama dan lembaga lain-lain perlu dimaksimalkan,” tandas dia.