BLORA, (beritaku.net) – Kejaksaan Negeri Blora telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung, Kabupaten Blora.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan inisial para tersangka kasus jual beli kios pasar yang berada di wilayah selatan Kabupaten Blora tersebut.
“M (Mantan KadindakopUKM), W (Mantan kepala UPTD Pasar wilayah IV randublatung) dan ZA (Bendahara pasar randu),” ucap Jatmiko kepada wartawan Senin (7/8/2023).
Meskipun telah menetapkan sejumlah tersangka, pihaknya sampai saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya.
“Saya lagi memeriksa saksi saksi pasar randu njih ini,” kata dia.
Dalam melakukan penyelidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kasus jual beli kios pasar tersebut.
Dari keterangan yang digali, para pedagang ditarik uang sebesar Rp 120 juta untuk satu kios. Dugaan besar mengarah kepada oknum pegawai pasar yang menjabat pada 2018 lalu.
Pasar Randublatung dibangun pada tahun 2018 dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2018.
Dalam pelaksanaannya terdapat indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum dengan memperjualbelikan sejumlah kios pasar.