BPPKAD
BPPKAD

Dugaan Kredit Macet di Bank Blora Artha Segera Diambil Alih Kejati Jateng

Perumda BPR Bank Blora Artha
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah segera mengambil alih perkara dugaan kredit macet yang dialami Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan perkara yang sedang dialami oleh BPR Blora Artha segera diusut oleh Kejati Jateng.

Hal tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari beberapa pegawai di bank daerah tersebut.

“Ini akan diambil alih kejati, kami berkoordinasi dengan Kejati, karena laporannya ternyata sampai sana juga,” ujar Jatmiko saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/7/2024).

“Infonya baru hari ini tadi, selama ini kan kami yang melakukan klarifikasi, ternyata benar akan diambil alih kejati,” kata dia.

Sekadar diketahui, sejumlah pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha (Perumda BPR Bank Blora Artha) telah dimintai klarifikasi oleh kejaksaan.

Pemanggilan ini diduga terkait adanya kredit bermasalah yang mencapai puluhan Miliar.

Informasi yang diperoleh, ada 3 pejabat Perumda BPR Bank Blora Artha yang dipanggil.

Baca Juga :  Mobil Operasional Kecamatan Ditempeli Stiker Khusus, Bupati Blora Minta Disesuaikan Peruntukannya

Masing-masing adalah Kabag Analisa dan Support Kredit, Kabag Pemasaran dan Kasubag Analisa dan Support Kredit.

Kejaksaan masih mendalami terjadinya potensi fraud atau tidak di Bank Blora Artha tersebut

Pemanggilan itu dilakukan untuk penyelamatan keuangan daerah dan memaksimalkan untuk Bank-bank daerah itu sehat kembali.

Sejauh ini, belum bisa disimpulkan apakah masalah di BPR Blora Artha itu tindak pidana murni perbankan, perdata atau tipikor.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan