BPPKAD
BPPKAD
Berita  

Dua Calon Kades PAW Wotbakah Resmi Mendaftar

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Setelah Kepala Desa (Kades) definitif Suparmin, meninggal dunia sebelum jabatannya berakhir, Desa Wotbakah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW), Minggu (21/11/2021) besok.

Sesuai pantauan media ini, panitia Pilkades melaksanakanPAW telah tahapan pendaftaran selama 15 hari kerja pada 19 Oktober-2 November 2021 kemarin.

“Alhamdulillah, panitia telah melaksanakan tahapan pendaftaran selama 15 hari kerja. Dan pendaftaran kami tutup 2 November 2021 kemarin. Penetapan bakal calon menjadi calon akan dilaksanakan 10 November mendatang,” ujar Lilik usai sosialisasi teknis dan tahapan Pilkades PAW di balai desa Wotbakah, Kamis, (04/11/2021).

Pada tahapan ini, lanjut Lilik, panitia telah menerima berkas dari 2 bakal calon Kades PAW. Yaitu, Etik Dwi Andrayani dan Edi Siswanto. Selanjutnya, panitia meneliti persyaratan adiministrasi bakal calon dan pendahuluan menentukan balon.

“Ada dua bakal calon yang mendaftarkan Kades PAW. Selanjutnya panitia melakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan, kedua bakal calon akan ditetapkan sebagai calon Kades PAW,” terang Lilik.

Sebelum membuka pendaftaran, terang Lilik, panitia telah melakukan musyawarah desa untuk menentukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Terkait kelompok masyarakat yang menentukan siapa yang menjadi kades terpilih, Lilik menegaskan, panitia Pilkades PAW mengundang berbagai lembaga dan kelompok.

Diantaranya, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Pemdes (perangkat) dan unsur masyarakat yang meliputi kelompok petani, pendidik, tokoh agama dan lain-lain.

“Dan jumlahnya sudah disepakati sebanyak 125 orang,” ungkap Lilik.

Lilik berharap, dalam pelaksanaan acara pemilihan Kades PAW nanti dapat berjalan lancar, aman dan sukses.

Baca Juga :  Pelaku Penyebar Selebaran Provokatif di Blora, Dibebaskan Bersyarat

“Siapapun yang terpilih, merupakan pilihan masyarakat yang terbaik. Dan semoga bisa mengemban tanggung jawab, dan bisa memimpin desa Wotbakah ini dengan baik serta dapat menjalankan tugas tersebut dengan ikhlas dan sabar demi kepentingan bersama,” terangLilik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Hariyanto melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora Dwi Edy Setyawan mengatakan, pelaksanaan pilkades PAW ini berbeda dengan pilkades regular.

“Pelaksanaan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih. Sedangkan Pilkades PAW pemilih ditentukan dari hasil musyawarah. Yang terdiri dari aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat serta para calon yang berhak dipilih,” jelas Dwi.

Dwi mengungkapkan, Desa Wotbakah harus melaksanakan PAW lantaran almarhum Suparmin, meninggal dunia sebelum jabatannya berakhir dan masih menyisakan masa jabatannya selama 4 tahun.

“Karena Kades definitif meninggal dunia sebelum jabatannya berakhir dan masih menyisakan masa jabatannya selama 4 tahun. Sehingga desa Wotbakah harus melaksanakan PAW,” pungkas Dwi.***

banner 400x130

Tinggalkan Balasan