BPPKAD
BPPKAD
Berita  

DPUPR Blora Kebut Penanganan Darurat Tanah Longsor di Kedungjenar

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana terus melakukan kerjasama dalam pelaksanaan penanganan darurat bencana tanah longsor yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Lusi yang berada di Kabupaten Blora.

Seperti pantauan media ini, pelaksanaan penanganan longsoran di Kelurahan Kedungjenar Kecamatan Blora, alat berat (axcvator) sudah diterjunkan ke lokasi sejak Jumat (08/07/2022) lalu,

“Saat ini sudah dikerjakan pembersihan lapangan dan melakukan pemancangan turap kayu. Untuk penanganannya nanti menggunakan konstruksi turap kayu sebagai talud penahan tanah,” kata Kepala DPUPR Blora, Samgautama Karnajaya melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Surat saat meninjau pelaksanaan penanganan longsoran di Kelurahan Kedungjenar Kecamatan Blora, Rabu (13/07/2022).

Sedangkan waktu penanganan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan, menurut estimasi kami, kalau tidak terkendala hujan lebih kurang satu bulan bisa selesai.

Penanganan darurat ini dilakukan dengan membuat dinding penahan tanah dengan konstruksi turap kayu untuk menghentikan laju gerak tanah yang masih aktif, agar kedepannya gerakan tanah ini bisa berhenti secara permanen untuk kemudian diambil langkah langkah teknis guna pembangunan konstruksi permanennya kedepan.

Diketahui, bencana tanah bergerak/ambles akibat gerusan Sungai Lusi, Jumat (27/05/2022) lalu, mengakibatkan dua rumah di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, mengalami kerusakan tanah dan bangunannya. Selain itu setidaknya enam rumah juga terancam longsor.

Dua rumah yang rusak akibat longsor itu, diantaranya milik Suparno, warga RT 03 RW 03, Kelurahan Kedungjenar, Blora, dengan rincian Rumah utama roboh. Sementara itu rumah dengan rusak sedang adalah milik Teguh Santoso (Satawi).

Sedangkan enam rumah yang terancam, berada pada radius 1 Meter dari titik longsor, masing-masing milik Kaswati, Sampi (Alm.Sukimin), Hartoyo, Narto, Seno dan Sarwaji.

Sementara itu Kepala Kelurahan Kedungjenar Suntarsih, berharap kedepan, jika anggaran memungkinkan, segera dilakukan juga untuk pembangunan talud secara permanen di sepanjang sempadan sungai Lusi Kelurahan Kedungjenar untuk mencegah agar bencana tanah longsor ini tidak terulang kembali. kami mengucapkan terimakasih kepada BBWS Pemali Juana dan DPUPR Blora telah gerak cepat memulai penanganan longsoran,” ungkap Suntarsih.

Salah satu tokoh masyarakat Kedungjenar, Yuwono mengaku bersyukur karena penanganan sementara sudah dimulai kerjakan.

“Ini sangat bersyukur, karena penanganan sementara sudah dimulai, kami mohon kedepannya bisa dipikirkan untuk dilakukan penanganan secara permanen,” kata Yuwono yang akrab sapa Yayun tersebut.

Sementara itu untuk mengantisipasi agar bencana tanah longsor serupa tidak terulang kembali, kami mengajak agar masyarakat yang berdekatan disempadan bantaran sungai Lusi untuk ikut berperan serta dalam melakukan kegiatan konservasi sungai dengan melakukan penanaman pohon pada areal areal sabuk hijau sempadan sungai dan untuk mengurangi resiko dan dampak daya rusak air sungai, kami ajak masyarakat untuk tidak memanfaatkan area sempadan sungai untuk kegiatan -kegiatan yang bukan peruntukannya dan tanpa melalui kajian teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Sesuai yang diamanatkan dalam pasal 3 huruf f undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air menegaskan bahwa tujuan dalam pengaturan sumber daya air adalah salah satunya untuk mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Hal ini tentu saja membutuhkan peran serta dari semua stakeholder terkait mulai dari jajaran Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten serta seluruh komponen masyarakat untuk dapat bersama sama mewujudkan pengendalian daya rusak air ini dengan baik agar tidak menyebabkan dan menimbulkan terjadinya bencana banjir maupun tanah longsor.

Baca Juga :  Mendag Zulhas Siap Bantu Pembangunan Pasar Ngawen Blora yang Terbakar

Menurut Permen PUPR No.28/PRT/M/2015, Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Sesuai dengan Pasal 3 dalam Permen tersebut menyatakan bahwa penetapan garis sempadan sungai dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan,penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya yaitu agar :

a. fungsi sungaitidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya;

b. Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau;

c. Daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.

Dalam Pasal 5 s.d Pasal 10 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 diatur penetapan garis sempadan sungai sebagai berikut :

  1. Untuk garis sempadan sungai tidak bertanggung di dalam kawasan perkotaan :

a. Paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.

b. Paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dalam sungai antara 3 m – 20 m.

c. Paling sedikit berjalan 30 meter dari tepi kanan dan kiri Palung sungai dalam kedalaman sungai lebih dari 20 m

  1. Sungai tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan, garis sempadan sungai paling sedikit berjarak antara 50 m – 100 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
  2. Untuk Garis sempadan Sungai bertanggul didalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
  3. Untuk Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Sementara itu pemanfaatan daerah sempadan sesuai pasal 22 menyatakan bahwa sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitasi jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik, telekomunikasi dan bangunan ketenagalistrikan serta kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai. Semua kegiatan tersebut sebaiknya didukung dengan studi dan kajian teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian dalam hal sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan untuk tidak menanam tanaman selain rumput, tidak mendirikan bangunan dan tidak mengurangi dimensi tanggul.

Mari kita patuhi dan laksanakan bersama semua aturan-aturan tersebut. Dengan demikian kelestarian sungai dapat terjaga dengan baik dan pengendalian daya rusak air dapat diwujudkan dengan baik dan bijaksana.***

banner 400x130

Tinggalkan Balasan